Subang, (HK) – Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada hari Kamis (07/10/2021) di laksanakan di aula Kantor desa Tanjungtiga, meliputi 4 desa di antaranya Desa Tanjungtiga, Desa Langensari, Desa Rawamekar dan Desa Rawameneng.
Dalam acara pelantikan PAW BPD Kecamatan Blanakan langsung dilantik oleh Bupati Subang H. Ruhimat yang diwakili Camat Blanakan Hazizul Hakim, S.Sos., M.Si., selain itu hadir pula Sekretari Camat (Sekmat) Blanakan Casmita, S.Sos., Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Blanakan Ade Tohidin, S.P., M.P., beserta Asep Sunardi, A. Yani dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blanakan Tatang Suryatna serta Babinsa AD Desa Tanjungtiga Sertu Endang S.
“Setelah dilantik saya minta kepada semua BPD agar bertanggung jawab dalam melaksanakan pungsi dan kewajiban sebagai pengawas pilkades di tanggal 19 Desember 2021,” ucap Camat Blanakan dalam sambutannya setelah melantik para BPD dari 4 desa.(07/10/2021)
Camat Blanakan menambahkan bahwa sebagai pengawas pilkades tentunya BPD harus jujur dan adil, jangan sampai ada tebang pilih yang berkaitan dengan keluarga atau saudara yang mencalonkan.
“Sebagai pengawas harus netral, karena nanti pun di tingkat kabupaten semua yang mencalonkan pilkades akan di buat pernyataan siap menang dan siap kalah,” pungkas Camat Blanakan.(Bebeng)