Kemenkumham Beri Penghargaan Pelayanan Berbasis HAM Ke Lapas Panyabungan

0

Mandailing Natal, HK – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) mendapat penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Kemenkumham, Jum’at (10/12/2021).

Penghargaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.-01.HA.03.07 Tahun 2021 tentang Penetapan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2021.

Informasi yang dihimpun HK, selain Lapas Kelas IIB Panyabungan, sebanyak 508 Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya di lingkungan Kemenkumham yang juga meraih penghargaan yang serupa.

Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Hamdi Hasibuan saat dikonfirmasi HK menyampaikan, Lapas Panyabungan menerima penghargaan ini atas komitmen selama ini yang selalu memberikan fasilitas berbasis HAM kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan masyarakat.

Dan pemberian fasilitas untuk masyarakat ini sangat rentan seperti pembuatan jalur difabel serta loket pendaftaran dan kursi khusus penyandang cacat. Untuk kamar hunian, tersedia juga kamar hunian khusus penyandang cacat, orang tua, dan anak-anak.

Selain itu jelasnya, dimasa pandemi ini, Lapas Kelas IIB Panyabungan juga telah melengkapi fasilitas berupa layanan kunjungan online, video call dan sarana pencegahan penyebaran covid-19 seperti bilik streril, thermogun, sarana wastafel dan antiseptik disetiap blok.

Tak lupa juga Lapas Kelas IIB Panyabungan menyiapkan kamar isolasi sebagai antisipasi penularan covid-19. Kemudian, sebagai upaya prefentif, semua pegawai dan WBP telah mengikuti tes usap dengan hasil negatif dan semua WBP telah divaksin”.ungkapnya

Lalu Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Hamdi Hasibuan juga berharap, semoga penghargaan yang diterima tersebut nantinya dapat lebih memicu prestasi dimasa yang akan datang, terutama untuk mewujudkan Lapas Kelas IIB Panyabungan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).