Ket.Gambar : Terduga pelaku saat diamankan di Mapolsek Na IX-X Labuhanbatu Utara.
Labura – Apes nian nasib pria DW (45) warga Dusun III Desa Pasang Lela, Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, setelah unit Reskrim Polsek Na IX-X membekuknya, Senin sekira pukul 15.15 WIB (12/9/2022)

Dari pelaku DW yang berprofesi sebagai Jurtul Toto Gelap, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia berwarna hitam beserta uang sebesar Rp. 212.000.
Kapolsek Na IX-X, AKP Selvin Triansih melalui Kanitres, IPTU Gunawan Sinurat SH., MHÂ membenarkan perihal penangkapan tersebut, Rabu (14/9/2022).
Menurut Gunawan Sinurat, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah di Dusun III Desa Pasang Lela adanya aktifitas perjudian jenis togel.
“Saat Tim melakukan Lidik kelapangan, Tim memancing dengan membeli nomer dan langsung meringkus terduga pelaku DW,” terang Kanit.
Saat pelaku diintrogasi mengakui menjual angka tebakan judi Togel tersebut sejak 3 (tiga) bulan yg lalu dan mendapat penghasilan 20 persen setiap putaran dari seorang laki-laki berinisial B, warga Desa Pasang Lela.
Nyanyian DW mengarah pada B, namun saat akan ditangkap pelaku B tidak ditemukan dan diduga sudah bocor karena keduanya tinggal di Dusun yang sama.
Kini DW beserta barang bukti diamankan di mapolsek guna diproses lebih lanjut.(DR)