Sosialisasi Penyuluhan Hukum Sie Hukum dan Subbag Kerma Polres Purwakarta Kembali Dilaksanakan
Liputan : Junaedi
KRIMINALGROUP.COM
PURWAKARTA II Sosialisasi penyuluhan Hukum oleh Sie Hukum dan Subbag Kerma Polres Purwakarta – Polda Jawa Barat bertempat di Aula Polsek Jatiluhur, Rabu (25/1/2023).
Tim Penyuluhan Hukum dari Sie Hukum Polres Karawang dipimpin oleh Kapolsek Jatiluhur Kompol
KOMPOL Dandan Gaos,.S.H, M.H.
diikuti oleh Peserta sosialisasi: Anggota Polsek Jatiluhur, Polsek Sukatani dan Polsek Sukasari Sebanyak 19 Personel. Bertindak selaku narasumber IPTU Agus Sukmawijaya, AIPDA Galih P., S.H, AIPDA Chaerul A.S.H.
Pada sosialisai dan penyuluhan tersebut Tim menyampaikan materi sebagai berikut :
1. Mekanisme Kerja Sama Polri Perkap No 12 Th 2014
2. Perkap No.2 Th 2017 tentang Tata cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri.
3. Perkap No 10 Th 2017 tentang Barang Mewah bagi anggota Polri.
Di akhir KOMPOL Dandan Gaos,.S.H, M.H. mengatakan adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum agar para anggota polri memahami tentang peraturan perundang- undangan yang terbaru sehingga selalu update akan produk perundangan-undangan yang ada.
“Dengan mendapatkan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut semoga anggota polri dalam pelaksanaan tugas akan menjadi baik serta tegas dalam mengambil keputusan dilapangan,” ujar Kapolsek..
“Kami berharap materi yang disampikan bisa menjadi acuan bagi kita semua, bagi personil di Polres dan Polsek, hal tersebut karena langsung bersinggungan dengan masyarakat,” tambah Kapolsek.
(Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat)