Warga Pertanyakan Kelanjutan Sidak Gudang Penimbunan Solar Desa Mekarasih
Liputan : Bolenk /Red
KRIMINALGROUP.COM
KARAWANG II Warga RT 02 Desa Mekarasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang pertanyakan kelanjutan hasil sidak yang dilakukan oleh Muspika Kecamatan Banyusari.
Dimana pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 Kapolsek Iptu Suherlan,.SH bersama Camat Kecamatan Banyusari Drs. Iwan Ridwan F telah mendatangi lokasi yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis solar. Gudang penggilingan beras yang dijadikan tempat penimbunan solar itu adalah milik warga setempat inisial “HU” , dengan cara disewakan.
Irwan warga sekitar mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek dan Camat Banyusari yang respon menanggapi aduan masyarakat. Namun, sebagai masyarakat dirinya meminta kejelasan hasil dari sidak tersebut.
“Kami ucapkan terimakasih. Setelah disidak proses selanjutnya bagaimana. Apakah benar benar ditutup , atau bagaimana,” ucap Irwan penuh tanya.
Karena menurut Irwan, sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia bahwa penimbunan BBM itu adalah sebuah tindak kejahatan yang sangsi nya sudah diatur dan dituangkan dalam undang undang tersebut.
“Apakah sebatas ditutup atau dilanjutkan dengan penindakan. Karena bila dibiarkan begitu saja, pelaku penimbun BBM akan merasa senang, dan tidak ada efek jera,” ucap Irwan selaku warga yang juga pengurus Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Banyusari.
Irwan meminta, pelaku penimbun BBM Desa Mekarasih ditindak dan diberikan sangsi sesuai Undang-undang yang berlaku, begitupun dengan pemilik gudang.
“Jangan sebatas ditutup tapi ditindak juga. Biar ada efek jera,” ucap Irwan.
Sebelumnya Kapolsek Banyusari Iptu Suherlan, SH bersama Camat Banyusari Iwan Ridwan F melakukan sidak ke lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan solar.
“Jangan ada tempat penimbunan solar diwilayah hukum Polsek Banyusari,” tegas Kapolsek Suherlan dilokasi, Jumat (27/1/2023).
Pemerintah desa setempat melalui kepala dusun Krajan satu Wakil Linyok menginginkan hal serupa bahwa kegiatan penimbunan solar di Desa Mekarasih ditutup selamanya , jangan ada aktivitas lagi.
“Ditutup selamanya, jangan ada kegiatan penimbunan solar didesa kami,” ucap Wakil Linyok kepada media ini.
Sudah diatur :
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Bumi.
Pasal 55 – hukuman berat tersebut yakni denda Rp 60 Miliar, serta hukuman Penjara 6 tahun.
Serta Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
“Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,”.