Hj.Yesi, Alasan Apapun Penempatan TKW Unprosedural Bisa Dipidanakan
KARAWANG II Menjawab Klarifikasi yang dilayangkan Hj.Yesi selaku Kordinator Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau TKW yang tinggal di Dusun Kalenbuntu Desa Banyuasih Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang Provinsi Jawabarat yang ditayangkan oleh salah satu media Online terkait TKW atasa nama Yuyun Marfiah asal Desa Sukamulya , Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang memang harus diluruskan dan diperjelas.
Yuyun Marfiah adalah TKW yang direkrut oleh Sponsor/PL bernama Pardi asal Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang ke Negara tujuan Timur Tengah/Arab Saudi bukan Malaysia, melalui Hj.Yesi selaku Perwada (Perwakilan Daerah) PJTKI Kabupaten Karawang yang berkedudukan dikalenbuntu Desa Banyuasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Yuyun Marfiah asal Dusun Prako Desa Sukamulya Kecamatan Cilamaya Kulon Karawang, yang bekerja di luar Negri sebagai (TKW) Tenaga Kerja Wanita atau (BMI) Buruh Migran Indonesia, tidak ada masalah melainkan malah dia nyaman bekerja disana tidak ada keluhan. Kalaupun ada pasti keluarga nya komplain nanya ke saya, tapi itu gak ada apa apa, Jelas Hj Yesi. Pada Jum’at (7/4/2023).
Subtansi pokok persoalan Yuyun Masrifah bukan pada ada masalah dan tidak pada diri si TKW, melainkan pemberangkatan atau penempatan TKW yang Unprosedural (Ilegal) yakni Arab Saudi/Timur Tengah.
Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri RI (Kemenaker) nomor 260 tahun 2015 yang mana dalam aturan tersebut mengatur tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI / TKW / PMI kenegara kawasan Timur Tengah diantaranya yaitu :
1. Arab Saudi
2. Aljazair
3. Bahrain
4. Irak
5. Kuwait
6. Lebanon
7. Libya
8. Maroko
9. Mauritania
10. Mesir
11. Oman
12. Palestina
13. Qatar
14. Sudan
15. Suriah
16. Tunisia
17. Uni Emirat
18. Yaman dan
19. Yordania.
Diterangkan H.Ijum Junaedi selaku Kasie Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri PTSP Disnakertrans Kabupaten Karawang, bahwa berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017, Pemproses PMI (pekerja migran Indonesia) atau TKI, atau TKW secara Unprosedural bisa saja dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ), Jum’at (7/4/2023).
“Dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, bilamana melakukan pelanggaran, bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum,” kata H.Ijum kepada media jendralnews.co.id, Jum’at (7/4/2023)..
“Dan P3MI melakukan tindakan, aturan di tindak oleh pengawasan ketenagakerjaan,” tambahnya.
Ketika dibahas terkait kasus PMI Unprosedural yang belakangan ini marak terjadi, seperti kasus PMI Dede Asiah yang dikirim ke Suriah hingga kasusnya viral. Lalu disusul kasus PMI Yuyun Masrifah asal Desa Sukamulya, Cilamaya Kulon yang diduga diberangkatkan oleh Pardi melalui Hj. Yesi Banyusari, dan beberapa kasus lainnya yang sudah terexpose oleh pemberitaan di beberapa Media. H. Ijum menjawab bahwa jika memang ada pelanggaran, hal tersebut bisa dilaporkan ke APH.
“Bisa, dan ada Kepmen 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Pemberangkatan ke Timur Tengah,” pungkasnya.
Lebih lanjut, dalam upaya pencegahan dan meminimalisir pemberangkatan PMI Unprosedural, pihaknya sudah melakukan upaya sosialisasi, dan di Kabupaten Karawang sendiri sudah 5 titik yang sudah dilaksanakan sosialisasi.
“Kita dari Dinas sering melakukan sosialisasi, baru 5 titik dilakukan sosialisasi pencegahan PMI Unprosedural di Karawang,” tutupnya.
Sementara Itu, menurut aktivis Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) Irwanto, terkait kasus PMI/TKI/TKW Unprosedural bisa saja masuk kedalam tindak pidana perdagangan orang, baik dengan jalur Perusahaan maupun Perorangan, pelakunya bisa saja dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking-red) dengan jeratan Hukuman Pidana dan juga Denda.
“Undang undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 ayat 1 diancam pidana penjara maksimal 15 tahun denda paling banyak 600 juta,” pungkasnya. (Red)