Respon Keluhan Masyarakat, Polisi Banyusari Kembali Razia Knalpot Bising

0

Respon Keluhan Masyarakat, Polisi Banyusari Kembali Razia Knalpot Bising

KARAWANG II Sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas dijalan Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang menggunakan knalpot bising terjaring razia Polsek Banyusari Polres Karawang Polda Jawa Barat, pemilik beserta motornya diamankan, Rabu (12/4/2023).

Kapolsek Banyusari Iptu Suherlan SH mengatakan, razia knalpot bising ini merespon keluhan masyarakat yang terganggu dengan suara kendaraan  brisik serta kerap melakukan balapan liar.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga soal knalpot brong atau bising  karena dianggap mengganggu dan sangat berisik, jadi kali ini kami lakukan razia,” ucap Kapolsek Suherlan..

Pengguna knalpot bising atau brong ini dilaksanakan sesuai imbauan langsung Kapolda Jawa Barat dan penindakan terhadap pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengendara yang terjaring razia knalpot bising selanjutnya kendaraannya akan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Kami beri tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong dan kami beri sanksi dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel serta langsung diminta diganti knalpot standar. Sedangkan yang tidak di lengkapi surat di berikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim,” ujarnya.

Dalam razia tersebut Polsek Banyusari berhasil mengamankan kendaraan roda dua yang diketahui melanggar peraturan lalu lintas .

“Selain mengamankan kurang lebih sebelas sepeda motor tanpa surat surat lengkap, Pada razia kali ini kami juga mengamankan pengendara motor knalpot bising. Kami lakukan pembinaan ,” pungkas Nya.

(Polsek Banyusari Polres Karawang Jawa barat)

Pewarta Irwanto