APH Diminta Tangkap dan Tindak Tegas PJTKI/TKW Pelanggar Hukum Seperti Sponsor Ade Warga Cikampek

0

Poto TKW Siti Hamidah.

APH Diminta Tangkap dan Tindak Tegas PJTKI/TKW Pelanggar Hukum Seperti Sponsor Ade Warga Cikampek

KARAWANG II Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tangkap dan tindak tegas pelaku perekrut jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) atau yang akrab dipanggil sponsor tenaga kerja wanita (TKW) yang melanggar hukum agar memberikan efek jera. Pasalnya, masih banyak PJTKI atau Sponsor  dengan berani berangkatkan calon TKW dengan cara Unprosedural atau ilegal negara tujuan timur tengah diantaranya Arab Saudi tanpa memperhatikan keselamatan TKW demi kepentingan pribadi memperkaya diri.

Seperti halnya di Kabupaten Karawang , persoalan tersebut kerap terjadi, belum tuntas masalah TKW Dede Asiah warga asal Perum BMI 2 Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang menjadi TKW ditempatkan di negara timur tengah Suria oleh sponsor Hj.Atikah warga Subang, kini muncul masalah baru TKW Siti Hamidah warga Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang menjadi korban kejahatan Sponsor bernama Ade warga Cikampek – Karawang dengan ditempatkan nya Siti Hamidah di Arab Saudi, Ia mendapat penyiksaan dari majikan dan tidak bisa pulang ke Indonesia padahal sudah bekerja selama 3,5 tahun.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh orang tua korban bernama Uni kepada wartawan ketika ditemui dirumahnya, Jumat 12 Mei 2023 Jayakerta.

“Anak saya Siti Hamidah sudah bekerja di Arab Saudi selama 3,5 tahun, sampai sekarang tidak bisa pulang. Sponsornya bernama Ade orang Cikampek. Tujuan Arab Saudi, awal pemberangkatan usia anak saya baru 19 tahun,” jelas Uni Ibu kandung Siti Hamidah.

Menanggapi hal itu, Irwanto Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) atau yang biasa disebut tenaga kerja indonesia (TKI) atau TKW menyebut masih banyak sponsor Tenaga Kerja Indonesia Nakal yang memberangkatkan para calon TKW ke Arab Saudi, sedangkan diketahui bahwa pemerintah Indonesia memutus hubungan kerjasama penempatan tenaga kerja Indonesia, maka kegiatan tersebut dinyatakan Ilegal.

Para sponsor nakal itu beroperasi diwilayah Kabupaten Karawang seperti yang diketahui di Kecamatan Banyusari, Cilamaya Wetan, dan Kulon.

Dimana para sponsor tersebut kumpul disalah seorang yang disebut Perwarda (Perwakilan Daerah) atau Koordinator perekrut jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang diberi tugas oleh salah satu PT.Tenaga kerja luar negeri di Jakarta.

Sehingga pemerintah dalam hal ini pihak dinas terkait, menjadi kesulitan memantau keberadaan TKI/TKW  jika terjadi musibah dan tidak bisa melacak keberadaan pengarah jasa atau Sponsor PJTKI ilegal tersebut.

Irwan mengungkapkan, sebagian besar TKI/TKW asal karawang yang bekerja di luar negeri berstatus ilegal, karena negara yang dituju adalah negara Timur Tengah atau Arab Saudi.

Hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi keselamatan para TKI/TKW itu sendiri.

“Pihak pemerintah akan sangat kesulitan memantau dan menindak sponsor ilegal karena para calon TKW cenderung lebih kerasan berangkat ke negara timur tengah/Arab Saudi,” jelasnya, Senin 13 Mei 2023.

Dia mejelaskan, ada beberapa TKW yang dikabarkan bermasalah di luar negeri, tapi karena ilegal (Saudi Arab.Red) maka sulit untuk membantu permasalahan TKW tersebut.

“Jika ada musibah yang menimpa TKW itu, Maka sulit untuk membantunya,” ucap Irwanto.

Selama ini para TKW menganggap berangkat keluar negeri secara Unprosedur dianggap tidak rumit, dan mudah, padahal tidak sesuai dengan ketentuan.

“Jika ingin terhindar dari masalah, tenang dan nyaman bekerja di luar negeri,  warga yang hendak erangkat ke luar negeri harus sesuai prosedur. Sehingga ketika ada masalah pemerintah dapat dengan cepat membantu,” ujarnya.

“Masih banyak TKW yang berangkat secara illegal serta sponsor yang memberangkatkan mereka tidak tertib dan lalai akan keselamatan para TKW,” tandasnya.

Sampai berita ini diterbitkan Sponsor Ade belum dapat ditemui, bahkan dihubungi lewat handphone nya malah tidak aktif.

(H.Bolenk)