Dalam Rangka Cipta Kondisi, Polisi Banyusari Sasar Pedagang Petasan di Pasar Gempol
KARAWANG II Prekat polsek Banyusari Polres Karawang Polda Jawa Barat Aiptu Rahmad Fahmi bersama Brigpol Alpian melaksanakan patroli dalam rangka antisipasi pelanggaran dan penggunaan petasan dan kembang api di wilayah Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, dengan titik sasaran menyasar ke pasar Gempol, Rabu 17 Mei 2023.
Patroli ini dilakukan untuk menyasar kepada para pedagang kembang api yang turut serta menjual petasan. Giat ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi.
Kapolres Karawang Widharto Hadicaksono melalui Kapolsek Banyusari Iptu Suherlan mengatakan, patroli ini dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas akibat penggunaan petasan. Ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Banyusari.
Pada saat itu, anggota dilapangan turut memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pedagang kembang api bahwa petasan itu sangat membahayakan. Baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
“Kami turut berikan edukasi kepada masyarakat bahwa pembuat, penyimpan dan pengedar petasan ada ancaman hukum yang sangat berat. Itu berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” katanya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan sembarangan. Karena dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah puasa.
“Mari kita ciptakan situasi yang kondusif. Sehingga masyarakat dapat merasa situasi aman dan nyaman dan tentram,” ungkap Kapolsek Suherlan.
Polres Karawang_AKBP Widharto Hadicaksono