Beranda Nasional Rosmala Dewi : Kewenangan Pemulangan Dede Asiah Ada di Kementerian Luar Negeri

Rosmala Dewi : Kewenangan Pemulangan Dede Asiah Ada di Kementerian Luar Negeri

0

Rosmala Dewi : Kewenangan Pemulangan Dede Asiah Ada di Kementerian Luar Negeri

KARAWANG II Soal Dede Aisyah Korban TPPO Hanya Kementerian Luar Negeri Yang Bisa Memulangkan Dede Asiah salah satu warga Kabupaten Karawang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijual ke negara Suriah timur tengah, Senin (22/06/23).

Dalam Vidio yang direkamnya itu pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Dede Aisyah mengaku menjadi korban perdagangan orang ketika hendak bekerja di Istanbul Turki.

Dari keterangannya, kasusnya berawal ketika ia menerima tawaran kerja untuk jadi PMI di Turki dengan iming-iming gaji 600 US Dollar. Namun, ia malah dijual ke Suriah oleh agen penyalur jasa tenaga kerja Indonesia, ke majikannya di suriah dengan harga 12 Ribu US dolar. Kini, Dede Asiah ingin pulang, dan perut bekas operasi caesar anak keduanya selalu sakit.

Namun saat dikonfirmasi sejauh mana penanganan kasus Dede Aisyah ke Rosmalia Dewi SH. MH kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa pihaknya belum lama ini sudah melakukannya zoom meeting dengan kementerian luar negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Suriah, kepolisian dan Disnakertrans Karawang yang tujuannya agar Dede Aisyah dapat segera dipulangkan ke Karawang. Namun sayangnya kewenangan pemulangan Dede Aisyah ada di kementerian luar negeri.

“Kasus Dede Asiah kita sudah melakukan zoom meeting dengan kementerian luar negeri, KBRI Suriah, kepolisian dan Disnaker. Kewenangan untuk memulangkan Dede aisah hanya ada di kementerian luar negeri di direktorat jenderal perlindungan warga negara Indonesia,” kata Kadisnakertrans Karawang, Senin (22/05/23).

“Apa yang bisa kita lakukan karena ini berangkat secara non-prosedural, Kemenaker juga enggak bisa memulangkan. Yang bisa yang punya kewenangan itu hanya kementerian luar negeri. Kalau dia berangkat secara prosedural Kemenaker punya kewajiban, jadi yang punya kewenangan itu menteri luar negeri,” ungkapnya.

Namun demikian kata dia Disnakertrans Karawang hanya menunggu instruksi dan arahan dari kementerian luar negeri apa saja yang harus disiapkan agar Dede Aisyah dapat segera dipulangkan.

“Jadi saat ini saya mengikuti instruksi dari kementerian luar negeri, kalau kata kementerian luar negeri harus menyiapkan itu dan ini kita siapkan. Tapi kementrian luar negeri kita menyurati resmi pemerintah kabupaten Karawang melalui Disnaker menyurati kementerian luar negeri, nanti segala sesuatunya juga secara kenegaraan,” tuturnya.

Namun saat dikonfirmasi kapan Dede Aisyah bisa dipulangkan dari Suriah ke Karawang? Lagi lagi ia belum bisa memastikan karena kembali lagi bahwa kewenangan kepulangannya merupakan kewenangan menteri luar negeri.

“Saya nunggu, misalnya nih banyak isu-isu harus bayar sekian itu belum jelas. Karena hasil rapat kemarin itu belum jelas harus bayar berapa-berapanya yang jelas saya nunggu dari kementerian luar negeri bantu nih pemerintahan kabupaten Karawang, karena bisanya seperti itu karena kewenangannya ada di menteri luar negeri,” kata Rosmalia kepada wartawan.

Bahkan kata dia masih banyak Dede Aisyah Dede Aisyah lain di Karawang yang menjadi korban tindak pidana penjualan orang yang diberangkatkan secara non-prosedural. Adapun langkah yang dilakukan Disnakertrans Karawang untuk mengatasi permasalahan ini dengan cara sosialisasi ke masyarakat namun hasilnya belum maksimal

“Masih banyak Dede Asiah lainnya . Upaya kita terus menerus sosialisasi tetapi saat ini belum benar-benar mengena,” pungkasnya. (H.Bokenk)

TIDAK ADA KOMENTAR