Pada Rapat Minggon KUA Kecamatan Banyusari Sosialisasi Sertifikasi Halal

0

Pada Rapat Minggon KUA Kecamatan Banyusari Sosialisasi Sertifikasi Halal

KARAWANG II Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang melaksanakan sosialisasi sertifikasi halal yang disampaikan oleh kepala KUA Banyusari H.Topik melalui Penyuluh Agama Pendamping Halal, S Tanu Wijaya pada rapat minggon kecamatan Selasa 11 Juli 2023.

Acara dihadiri Camat Banyusari Iwan Ridwan, Kadie PMD Kecamatan Banyusari Topik, Kasie Trantib Kecamatan Bnyusari Yasser Arafat, ketua MUI Bnyusari KH.Abdul Somad, penyuluh agama KUA Banyusari S Tanu Wijaya, Korwilcambidik Banyusari H.Asep, Sekdes dan para kepala desa se-Banyusari.

Pada kesempatan rapat tersebut S Tanu Wijaya menyampaikan perihal prosedur sertifikasi halal dan kriterianya.

Tanu, mendasarkan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2021 tentang sertifikasi halal bagi pelaku usaha Mikro dan kecil dan surat keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022  Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat halal bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang didasarkan atas pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare).

“Diinformasikan bahwa saat ini ada program sertifikasi produk halal gratis bagi pelaku usaha kecil,” ungkap Tanu.

Adapun Kreteria Halal gratis Usaha Mikro dan kecil :

(1) Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

(2)Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana

(3) Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan sendiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp.2000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

(4)Memiliki nomor Induk berusaha (NIB)

(5) Memiliki lokasi, tempat dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal

(6)Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT / MD /UKOT), sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan /minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas /instansi terkait

(7) Memiliki outlet dan /atau fasilitasi produksi paling banyak 1 (satu) lokasi; (8)Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan ssertifikasi halal

(9) Produk yang dihasilkan berupa barang ( bukan jasa atau usaha restoran, kantin catering dan kedai /rumah /warung makan )

(10) bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai  KMA Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat Halal

(11).Tidak menggunakan bahan yang berbahaya

(12) Telah diverifikasi Kehalalannya oleh pendamping proses produk halal

(13) Jenis produk / kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sesembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/ rumah potong unggas yang sudah bersertiikat Halal

(14) menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan / atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

(15)Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik  radiasi, rekayasa gennitika , penggunaan ozon (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)

(16) Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan  mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

“Kami mengingatkan agar dilakukan penertiban administrasi bagi pelaku usaha mikrodan kecil diwilayah banyusari, selagi ada program sertifikasi halal gratis,” pungkasnya. (Irwanto)