Poto : Karninani Deciyani
KARAWANG II Karninani Deciyani binti Sukarna, warga Desa Kosambibatu Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang-Jawa Barat, yang diberangkatkan oleh sponsor bernama Nengsih, warga Desa Panggang Kobakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang-Banten, yang dipekerjakan menjadi asisten rumah tangga di kawasan negara Timur Tengah secara ilegal, semenjak tahun 2022 silam, pada Agustus 2023, sudah pulang ke tanah air.
Usai berhasil dibantu pemulanganya ke tanah air, Karninani Deciyani binti Sukarna, alami nasib memilukan yang sangat menyayat hati. Pasalnya, gadis cantik kelahiran 05 Mei 2002 ini, kemungkinan bisa mengalami cacat penglihatan seumur hidupnya. Dikarenakan, sakit mata yang dialaminya saat masih berada di negeri timur tengah, hingga kini belum pulih.
“Penyakit yang menyerang mata saya ini terasanya ketika saya bangun tidur. Kalau tidak salah 2 bulan yang lalu. Saya sudah periksa mata saya yang sakit ini ke salah satu rumah sakit di Timur Tengah. Namun, pihak rumah sakit tidak sanggup. Akhirnya, mata saya diobati hanya dengan obat tetes mata yang saya beli sendiri di Apotek,” ungkap, Karninani Deciyangi binti Sukarna, pada Sabtu (12/8) lalu.
Melihat kondisi penglihatan buah hatinya yang belum normal tersebut, Sukarna (56), selaku ayah kandung Karninani Deciyangi, meminta pertanggungjawaban pihak sponsor dan perusahaan yang memroses anaknya tersebut.
“Anak saya sudah ditipu oleh sponsor yang katanya dijanjikan kerja di salon di negara Timur Tengah, namun anak saya malah dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Kini, anak saya harus mengalami cacat di matanya. Saya dengan tegas meminta pertanggungjawaban pihak sponsor, agar penglihatan anak saya kembali normal lagi,” ujarnya kepada awak media, Jumat (27/10).
Di Tempat yang sama, Agus Adnan, selaku Kepala Desa Kosambibatu, sangat menyesalkan sikap sponsor dan perusahaan pemroses yang seolah lepas tanggung jawab terhadap warganya yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang kini, Karninani Deciyangi, mengalami cacat di penglihatan.
“Saya akan tuntut itu sponsor dan perusahaan pemrosesnya. Karena, bagaimanapun juga warga saya ini telah sangat dirugikan oleh ulah mereka. Saya akan segera mendampingi keluarga korban untuk menempuh jalur hukum. Saya siap membela warga saya yang saat ini jadi korban para mafia TPPO,” tegasnya.
Diketahui, tahun lahir, Karninani Deciyangi binti Sukarna, telah dirubah saat akan diberangkatkan ke negara kawasan Timur Tengah, yang diduga kuat dilakukan oleh sponsor beserta antek-antek mafia TPPO. Tahun lahir, Karninani Deciyangi binti Sukarna, di Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah, dan KTP, tertera 5 Mei 2002. Namun, di Paspor, tertera 5 Mei 1997.
Paspor milik, Karninani Deciyangi binti Sukarna, dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung-Jawa Barat, No. Paspor: C8943679, Tanggal Pengeluaran: 23 Mar 2022, Tanggal Habis Berlaku: 23 Mar 2027, dan No. Reg.: 1A11AY5603-WPR.
Dengan kejadian tersebut, Nengsih, diduga telah menabrak beberapa aturan dan perundangan pemerintah. Di antaranya, Pertama, Undang-undang Tentang Keimigrasian No. 6 tahun 2011, pasal 126 huruf (c), yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kedua, UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2 ayat (1) dijelaskan, bahwa Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000.00 (seratus dua pulu juta ruiah) dan paling banyak Rp600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).
Ketiga, untuk tindakan pemalsuan dokumen kependudukan sudah diatur di dalam UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dalam Pasal 94 dijelaskan, bahwa Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.00 (tujuh puluh lima juta rupiah). (Bolenk)