KARAWANG II Daftar Pemilih merupakan salah satu hal yang berpengaruh terhadap suksesnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Dikarenakan hak memilih dalam Pemilu merupakan hak pilih universal yang dijamin penggunaannya secara berkeadilan untuk semua warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai ketentuan.
Maka sudah menjadi tugas Panwascam untuk mengawasi tahapan terkait DPTb dan DPK.
Pada hari Kamis 23 Nopember 2023 bertempat di Aula kantor Desa Rawagempol Kulon, Panwascam Cilamaya Wetan menggelar Rapat kerja tekhnis (Rakernis) bersama para PKD se-Kecamatan Cilamaya Wetan terkait Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Serentak 2024.
Rakernis ini diawali dengan pemaparan Penyusunan DPTb dan DPK oleh Divisi Pencegahan Panwascam Cilamaya Wetan Burhan, dalam arahannya tentang Strategi Pengawasan DPTb dan DPK Pemilu 2024, ia menekankan kepada seluruh jajaran pengawas (PKD.Red) untuk melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih pindah pilih dan dokumen alat bukti pendukung, berikut juga dengan pengawasan mekanisme serta prosedur yang berlaku.
Selain pembahasan strategi pengawasan, dalam acara tersebut dibahas pula terkait Identifikasi Permasalahan Hukum DPTb dan DPK.
Acara ditutup dengan penyampaian Alat Kerja Pengawasan (AKP).
“Tahapan ini harus diawasi dengan Cermat, Tepat, dan Akurat. Waskat terhadap jadwal piket pelayanan penyelenggara, hingga transformasi informasinya.” ujar Burhan. (Irwanto)