Panwaslu Banyusari Gelar Press Release Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Logistik Pemilu 2024

0

Panwaslu Banyusari Gelar Press Release Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Logistik Pemilu 2024

KG KARAWANG II Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang menggelar Press Release Rapat Koordinasi (RAKOR) Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Logistik jelang kesiapan pelaksanaan pada Pemilu 2024. Acara tersebut berlangsung dan bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banyusari Desa Gempol, Jum’at 9 Pebruari 2024.

Dalam memastikan pelaksanaan pendistribusian logistik Pemilu Serentak 2024 agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas dan efisiensi dalam pembiayaan.

Panwaslu Banyusari telah siap melakukan pengawasan kedatangan logistik tingkat kecamatan.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua Panwaslu Banyusari Andi Sugiarto melalui kepala Kesekretariatan Panwaslu Banyusari Yasser Arafat saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pengadaan dan Distribusi Logistik Pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Rapat ini merupakan bagian dari upaya Panwas Kecamatan Banyusari untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap logistik Pemilu menjelang hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024,” ungkapnya.

Yasser juga menegaskan Panwaslu berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh stak holder dan unsur terkait untuk mewujudkan kesuksesan pelaksanaan pemilihan umum yang bersih, jujur, adil, dan demokratis.

Perlu diketahui untuk kelengkapan logistik Pemilu terdiri dari perlengkapan pemungutan suara yang meliputi Kotak Suara, Surat Suara, Tinta, Bilik Pemungutan Suara, Segel, alat untuk mencoblos pilihan, serta Tempat Pemungutan Suara.

Lanjut Yasser, adapun pengawasan tidak langsung berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh PKD terkait adanya kegiatan pergerakan kampanye di masing-masing Desa.

Lebih jauh Yasser menjelaskan, dalam upaya pencegahan pihaknya telah melaksanakan himbauan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kades, perangkat Desa dan Lembaga lainnya.

Selain itu pihak Pawaslu Banyusari sebelumnya telah memberikan himbauan terkait pemasangan alat peraga kampanye agar tidak melanggar aturan, serta larangan kampanye di tempat ibadah, dan penanganan terhadap dugaan pelanggaran,” kata Yasser.

(Irwanto)