Anggota Pengawas TPS Kecamatan Cilamaya Wetan Ikuti Bimtek Pengisian Administrasi Pelaporan

0

 

Anggota Pengawas TPS Kecamatan Cilamaya Wetan Ikuti Bimtek Pengisian Administrasi Pelaporan

KG KARAWANG II Sebanyak 229 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Panwaslu Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang mengikuti Bimbingan Teknis atau Bimtek Pengisian Administrasi Pelaporan dalam rangka mensukseskan Pemilu serentak 2024. Acara tersebut berlangsung di Gor Laskar Bahari Desa Sukakerta, ikut hadir Komisioner Panwaslu Kecamatan Cilamaya Wetan, Kesekretariatan Panwaslu Cilamaya Wetan, para Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) dan peserta bimtek PTPS, Sabtu 10 Februari 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Cilamaya Wetan Ratam Sugiar didampingi wakil ketua Bidang Pencegahan Burhan, mengatakan, Bimtek tersebut diikuti 229 anggota PTPS. Ini merupakan agenda penting yang harus di ikuti. Karena, dalam Bimtek ini pemateri dari kabupaten, dan kecamatan akan menyampaikan poin-poin penting dalam menjalankan tugas sebagai anggota PTPS.

Ratam menambahkan, adapun tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi setiap anggota pengawas ialah mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara, pelaksanaan perhitungan suara, dan pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS.

Adapun kewenangannya, lanjut Ratam, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, penyimpangan administrasi pemungutan dan perhitungan suara.

“Kewenangan selanjutnya, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan perhitungan suara, serta melaksanakan wewenang sesuai aturan dan undang-undang,” tuturnya.

Kewajiban anggota PTPS kata Ratam, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu desa. Kemudian, sambungnya, larangan yang harus dipatuhi setiap anggota pengawas yaitu. mempengaruhi dan intimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

“Melihat pemilih mencoblos dalam bilik suara, mengganggu pekerjaan KPPS, dan mengganggu pemungutan suara,” terangnya.

Ratam juga menuturkan, setiap PTPS wajib menggunakan formulir A untuk mencatat setiap peristiwa dan hasil dari pengawasan serta dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara,’ pungkasnya.

(Irwanto)