Sumatera Utara, Mandailing Natal – Koalesi Mahasiswa Anti Penindasan (KOMANDAN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Program Kepemudaan tahun anggaran 2024 di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Madina.
Sebelumnya, melalui surat resmi pada tanggal 08 Mei 2025, KOMANDAN Madina telah menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madina terkait indikasi penyimpangan penggunaan Dana Desa pada kegiatan kepemudaan dengan anggaran sebesar Rp 4.500.000 per desa untuk 20 desa di Kecamatan Kotanopan, yang diduga kuat fiktif.
Ketua Komandan Madina, Robi Nasution, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya terus aktif melakukan pengawasan terhadap proses penanganan laporan tersebut.
“Per hari ini, kami beserta tim dari Komandan Madina kembali melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Inspektorat Madina melalui Irban Investigasi. Dari hasil komunikasi yang kami terima, disebutkan bahwa prosesnya masih berjalan dan tim saat ini sedang mengikuti pelatihan. Kami diminta untuk bersabar dan akan diberi kabar jika sudah ada perkembangan lanjutan,” ungkap Robi, Senin (23/06/2025).
Komandan Madina menegaskan bahwa sebagai bagian dari elemen kontrol sosial, pihaknya tidak akan berhenti sampai kejelasan dan kepastian hukum atas laporan tersebut benar-benar ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami berharap kepada Inspektorat Madina agar serius dan profesional dalam menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau permainan dalam proses investigasi. Ini menyangkut marwah dan amanah Dana Desa yang seharusnya bermanfaat untuk pembangunan dan hal lain yang semestinya di desa, bukan malah menjadi lahan korupsi,” pungkasnya.