Ket Gambar : Pria MA Diamankan Grebeg Kampung Narkoba.
Labuhanbatu – Seorang pria MA (32) alias Ahmad, diamankan tim gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu, SH menjelaskan kronologisnya penangkapan MA pada Sabtu, (28/10/2023)
Bahwa pada hari Senin (23/10/2023), Tim Gabungan Satres Narkoba dan Polsek Kualuh Hulu melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba di Desa Sukarame Kelurahan Aek Kanopan, Timur Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ucap Porlando.
“Tim Gabungan bergerak berdasarkan pengaduan masyarakat (DUMAS) terkait maraknya peredaran dan penyalahguna narkoba di lokasi tersebut,” terang Kasi Humas.
Sebelum pelaksanaan GKN, Tim dipimpin oleh IPDA Sarwedi Manurung, SH (Kanit Idik II Satres Narkoba), IPDA Yuna Gultom (Kanit Reskrim) bersama anggota sudah melakukan penyelidikan terkait target dan sasaran GKN.
“Pada giat GKN sudah ditentukan 2 target, yang pertama, lapak yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika dan sasaran kedua yaitu rumah seorang laki-laki AU yang terletak di Lingkungan II Kampung Baru Kelurahan, Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara” tambah Kasi Humas.
Porlando menjelaskan, Pada pelaksanaan GKN oleh Tim berhasil mengamankan MA warga Jalan Andan Sari, Kelurahan Andan Sari, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
“Dari terduga pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,69 gram bruto dan 1 (satu) lembar tisu warna putih.” terang IPTU Porlando.
Saat Grebeg Kampung Narkoba, Tim didampingi Kepala Lingkungan Kampung Baru melakukan pembongkaran lapak dan pemusnahan terhadap peralatan yang diduga digunakan untuk mengkonsumi narkotika yang ditemukan pada lokasi GKN dengan cara dibakar dan mengamankan barang-barang dari lokasi GKN, kata IPTU Porlando Napitupulu.
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas.(DR)