MANDAILING NATAL (HK) – Diduga tidak memiliki izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bupati Mandailing Natal HM Jakfar Sukhairi NasutonĀ mengeluarkan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor:821.2/0244/K/2025, tentang pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan Pemkab Madina.
Mutasi dan pelantikan sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab Mandailing Natal (Madina) oleh Sekda Madina, Alamul Haq Daulay atas nama Bupati Madina yang dilaksanakan, Kamis (6/3/2025) di Aula Pemkab Madina.
Mutasi di lingkungan Pemkab Madina yang diduga Tidak adanya izin dari Mendagri tersebut kini menjadi buah bibir Khususnya di Kota Panyabungan. Sebahagian menilai pelantikan tersebut sah saja dilakukan Bupati Madina, H. Jafar Sukhairi Nasution karena tidak ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 lalu. Namun sebagian masyarakat berpendapat harus tetap ada izin dari Mendagri, apa lagi mutasi dilaksanakan di ujung masa jabatan bupati berakhir.
Untuk menjawab kontra opini yang berkembang tersebut, sejumlah wartawan mencoba melakukan konfirmasi tertulis lewat pesan WA (WhatsApp) ke Plt Kaban BKD Madina, Lismuliadi Nasution, kepada Kabid Mutasi, Ahmad Kirsa, dan juga kepada Sekda Madina, Alamul Haq Daulay, yang inti konfirmasi seputar ada dan tidak adanya izin dari Mendagri terkait pelantikan di lingkungan Pemkab Madina
Dari tiga orang pejabat terkait mutasi yang dikonfirmasi, hanya Plt Kaban BKD Madina, Lismuliadi Nasution yang memberikan jawaban lewat pesan WA yang inti kalimatnya mengarahkan supaya menanyakan kepada Kabid Mutasi, Ahmad Kirsa.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor:821.2/0244/K/2025, tentang pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan Pemkab Madina, Sekda Madina, Alamul Haq Daulay atas nama Bupati Madina melaksanakan acara pelantikan sebanyak 120 orang pejabat di lingkungan Pemkab Madina.
BKD Madina Masih Bungkam Soal Izin Mutasi
Hingga hari ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina masih bungkam terkait izin Mendagri menyangkut mutasi sebanyak 120 orang pejabat di lingkungan Pemkab Madina yang dilaksanakan beberapa hari lalu.
Plt Kakan BKD Madina, Lismuliadi Nasution yang dikonfirmasi, Senin (10/3/2025) tidak berhasil.Pesan konfirmasi WA juga tidak ada balasan. Sikap bungkam ini juga di ikuti Kabid Mutasi, Ahmad Kirsa. Pesan konfirmasi yang dikirimkan lewat Whatsapp (WA) ke nomornya yang baru dapat juga tidak ada resfon, meskipun sudah dalam posisi centang dua.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Madina, Ahmad Taufik yang dikonfirmasi via Whatsapp juga belum memberikan jawaban. Konfirmasi lewat telfon langsung yang dilakukan hanya dijawab singkat yang intinya mengatakan belum bisa memberikan komentar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil antar Kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi, pada Pasal 1 ayat 5 yang berbunyi “Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional sebagaimana diatur dalam undangundang”
Selanjutnya pada Pasal 3 ayat (1) “Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi sebagaimana di maksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Menteri dengan pertimbangan Kepala BKN.Selanjutnya dalam ayat (2) disebutlan, sebelum pertimbangan Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK instansi penerima menyampaikan permohonan koordinasi kepada Menteri.