Poto : Karikatur.
Laporan wartawan kriminalgroup : Bolenk
Karawang, kriminalgroup.com – Dalam rangka mencegah terjadinya korban jiwa terhadap penyalahgunaan aliran listrik yang digunakan oleh petani dalam mengendalikan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) khususnya tikus sawah yang kerap membahayakan jiwa manusia.
Telah terjadi lagi petani meninggal dunia akibat korban sengatan listrik untuk jeratan tikus sawah di Dusun Babakan Banten Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, seorang warga bernama Ahmad tewas tersengat aliran listrik sawah milik Endin warga Desa Cicinde Utara.
Diharapkan , pemerintah Kabupaten Karawang melakukan penertiban aliran listrik sawah untuk jebakan tikus tersebut.
Diterangkan Radim kakak korban, bahwa adiknya Ahmad bekerja disawah milik Endin warga Desa Cicinde Utara sudah tahunan. Malam itu naas bagi korban, akibat menginjak aliran listri yang sengaja dipasang disawah Endin, berujung meninggal dunia.
“Ahmad itu bekerja di Endin mengurus sawahnya. Malam itu ngontrol sawah. Apes , kakinya menginjak kabel aliran listrik . Tidak tertolong, akhirnya meninggal dunia. Kemarin sudah 40 hari nya,” ungkap nya, Jumat (8/7/2022).
Kedua belah pihak saat ini sedang berkumpul dikantor Desa Pamekaran, maksud tujuan meminta Endin untuk bertanggung jawab akibat perbuatannya tersebut .
“Kami meminta kepada Endin untuk memberi biaya selamatan / tahlilan. Juga konfensasi untuk keluarga atas meninggalnya Ahmad. Karena korban merupakan tulang punggung keluarga. Untuk biaya tahlilan dari 1 sampai 7 hari dan 40 hari Endin memberi, sekalipun alakadarnya,” terang adik Korban warga Desa Tegalurung , Kecamatan Cilamaya Kulon itu.
Sementara Sekdes Pamekaran Jejen yang ikut dalam musyawarah tersebut mengatakan, bahwa persoalan tersebut sudah selesai dengan jalan musyawarah.
“Kedua belah pihak telah sepakat damai melalui musyawarah,” singkat Jejen.
Bahwa mendasar pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, bahwa setiap Orang dilarang menggunakan Sarana Budi Daya Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup dalam pelaksanaan Pelindungan Pertanian.
Sanksi tehadap pelanggaran tersebut sebagaimana diatur pada pasal 118 yang berbunyi bahwa Setiap Orang yang menggunakan Sarana Budi Daya Pertanian Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup dalam pelaksanaan Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun Dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Berkaitan dengan hal tersebut Irwan selaku warga masyarakat Banyusari mengharap agar pemerintah desa , kecamatan, dan kabupaten agar melakukan sosialisasi kepada petani di wilayahnya agar mengendalikan OPT khususnya hama tikus secara terpadu dengan melibatkan semua unsur lembaga dan masyarakat terkait pengendalian hama tikus yang ramah lingkungan dan tidak membahayakan jiwa manusia dan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan semisalnya dengan melakukan sanitasi lingkungan.
“Menggerakkan anggota petani kelompok tani/gapoktan untuk melakukan pengendalian hama tikus di wilayahnya pada hamparan yang luas dan secara terus menerus. Dan menertibkan penggunaan aliran listrik baik yang bersumber dari Genset maupun PLN yang masih digunakan untuk menjerat OPT hama tikus karena ini membahaya kan jiwa manusia,” pinta nya.
WARNING :
Wartawan/ti beserta Staf Redaksi Media Cetak & Online kriminalgroup.com dilengkapi dengan ID CARD PERS serta SURAT TUGAS yang masih berlaku dalam setiap melakukan Peliputan dan tercantum namanya di Box Redaksi.
Apabila ada yang mengatas namakan dirinya Wartawan/ti Media Cetak & Online kriminalgroup.com namanya tidak ada tercantum dalam Box Redaksi atau sekalipun masih ada tapi tidak bisa menunjukan ID CARD dan Surat Tugas yang masih berlaku maka diluar tanggung jawab Redaksi.
Bung Irwanto / Pimpinan Redaksi Jabar Kontak Personil :
Telp / Wa : 0857-7332-0196