Meski Dilarang, SDN 3 Kiara Menjual LKS, Raup Keuntungan Jutaan Rupiah

0

Foto : SDN 3 Kiara yang Menjual buku LKS.

Laporan wartawan kriminalgroup : Irwan

KARAWANG, KRIMINALGROUP.COM | Meski sudah ada larangan menjual Lembar Kerja Siswa ( LKS), dibeberapa Sekolah masih saja menjualnya, seperti halnya Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Kiara yang beralamat di Jln Raya Syekh Quro Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, yang menjual buku LKS kepada Muridnya.

Menurut kepala SDN 3 Kiara Ayan Haryana, S.Pd yang juga sebagai Ketua K3S Kecamatan Cilamaya Kulon, membenarkan bahwa sekolahnya menjual buku lembar kerja siswa (LKS) kepada siswa.

“Ia saya menjual LKS ke siswa. Itupun tidak memaksa, yang mau silahkan, tidak belipun tidak apa-apa,” ungkap Ayan kepada awak media kriminalgroup.com, Jumat (5/8/2022) di sekolahnya.

Dijelaskan Ayan, jumlah siswa disekolah nya sekitar 200 anak didik. Untuk satu LKS dirinya menjual kesiswa sebesar 10 ribu.

“Ada beberapa sekolah dasar negeri di Cilamaya Kulon yang menjual buku LKS yakni (…..) . Tapi saya tidak mengkordinir. Mereka berhubungan langsung dengan si pengada barang (LKS),” terang Ayan.

Di sisi lain LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Wahyudin angkat bicara soal masih adanya pihak Sekolah yang menjual buku LKS kepada Murid.

“Jelas praktek jual buku LKS ini menabrak aturan. Dan menjadi beban baru bagi para orang tua siswa. Jual LKS melanggar peraturan Kemendikbud nomer 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1, Dalam Permen tersebut, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.” katanya.

Perlu diketahui dari penjualan buku LKS 10 ribu satu mata pelajaran, bila 3 matapelajaran maka jumlahnya 30 ribu, jika dikalikan jumlah siswa sebanyak 200 murid maka sebanyak 6 juta uang yg diperoleh dari hasil penjualan LKS.

Selain itu, Ayan Haryana yang notabenenya selaku Ketua K3S seharusnya dapat memberikan contoh kepada kepala sekolah yang lain. Bahwa penjualan buku LKS itu dilarang menurut aturan.


Info Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas.

Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui

Email : hariankriminal@gmail.com, terimakasih.

Bung Irwanto / Pimpinan Redaksi Jabar Kontak Personil :

Telp / Wa : 0857-7332-0196