Cianjur, (HK) – Anggaran pembuatan kartu keluarga KK dan KTP di Desa Cijagang, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur di keluhkan warga, Rabu (18/8/2021)
Okanum perangkat Desa sudah memasang tarip untuk pembuatan KTP Rp 150 ribu dan untuk KK Rp 100 ribu/ kepala keluarga.
Dengan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan pendapatan warga, kini sudah melanggar aturan dalam per undang undangan,
Karena perihal ini bisa di kategorikan dengan pungutan liar.
untuk pembuatan KTP KK bagi masarakat Desa cijagang.
Dengan pembuatan KK dan KTP warga pun di iming imingi bantuan dari program kementrian yang berupa PKH, BPNT, serta DD.
Salah seorang warga keluh kan hal ini karena walau saja KK dan KTP sudah selesai, namun bantuan ini tidak kunjung juga, padahal awalnya oknum perangkat Desa Cijagang berjanji pada saya, kalau mau dapat bantuan segera melakukan pembaharuan KTP dan KK nya tapi dengan anggaran yang begitu besar 1 paket Rp 250 ribu untuk KK dan KTP.” pungkas warga yang tak mau di sebut kan namanya.
Apabila pungutan liar ini tidak di berikan tindakan sesuai aturan yang di tentukan dalam pasal 368 dan pasal 423.
Pasal 368 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan pasal 423 dengan ancaman enam tahun penjara.
Semua aturan dan ketegasan ini terkait pada oknum yang telah melakukan pungutan liar PUNGLI.
Dalam pelaksanaan pembuatan Dokumen kependudukan, pemerintah telah menyatakan bahwa pembutan KK dan KTP adalh GRATIS alias tidak ada pungutan biyaya apapun.
(Rudiana IJB)