Diduga Palsukan Suket RT-Antigen, Pria Ini Diamankan Petugas Pos Penyekatan Taruna-Kalampangan

- Jurnalis

Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Pria terduga pengguna Suket Palsu Saat Diamankan

Palangka Raya – Seorang pria diamankan petugas Pos Penyekatan Taruna-Kalampangan karena diduga memalsukan Surat Keterangan (Suket) Hasil Negatif Covid-19 Rapit Test Antigen.

Peristiwa tersebut terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan persyaratan perjalanan antar wilayah pada Pos Penyekatan Taruna-Kalampangan di Jalan Mahir Mahar Km. 23, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 19.45 WIB.

Kapolsek Sebangau, Ipda Anastasia Helena, S.H. selaku perwira pengendali pos penyekatan tersebut menerangkan, pria tersebut berinisial A (30) yang melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Kapolsek Rengasdengklok, Turun Langsung ke Lokasi Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Saluran Irigasi

“Saat diperiksa oleh petugas pos penyekatan, diketahui terlapor tersebut ingin melakukan perjalanan darat dari Kota Banjarmasin menuju Kota Palangka Raya,” terang Kapolsek pada Rabu pagi (18/8/2021).

Dari kronologis yang didapat, Petugas merasa curiga dengan Suket RT-Antigen yang ditunjukkan oleh terlapor yang kemudian dibawa ke Mapolsek Sebangau guna melakukan pengecekan melalui via telepon kepada pihak rumah sakit yang tertera dalam suket tersebut.

Baca Juga :  Ops Bina Kusuma Lodaya 2023 Reskrim Banyusari Datangi Toko Jamu

“Saat dilakukan pengecekan, pihak rumah sakit menyatakan tidak pernah mengeluarkan suket RT-Antigen atas nama terlapor dan akhirnya pria tersebut mengakui bahwa suket tersebut palsu,” tutur Anastasia.

Akibat tindakan dugaan pemalsuan suket tersebut, terlapor dan suket diduga palsu dibawa petugas ke Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk diamankan dan dilakukan proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut (AH/pm)

Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊