Ket.Gambar : Wanita Terduga Pelaku Saat Diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika. Satu orang wanita SES (28) diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat sekitar pukul 16.30 WIB (4/9/2026)

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting, bersama tim opsnal.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima tim terkait dugaan adanya seseorang yang menguasai narkotika di sebuah rumah warga Dusun VII, Desa Aek Hitetoras. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud .

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang wanita sedang duduk di depan rumah. Tim langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 62,47 gram, serta narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 3,95 gram .
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial B. Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami jejak tersebut dalam rangka pengembangan lebih lanjut .
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan wilayah yang bersih dari barang haram .(DR)
Berita Terkait
















Komentar