Ket.Gambar : Terduga pelaku saat diamankan di Mapolsek Na IX-X
Labura – Impian pria DP (42) alias DEN harus buyar saat diringkus Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu.
Warga Dusun II Perkebunan Brunsel, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara harus berurusan dengan hukum saat ditangkap di rumah kosong pada Minggu sekitar 10.30 WIB (16/8/2026).


Dari terduga pelaku, diamankan barang bukti 1 buah plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.70 gr/brutto, 1 buah plastik klip yg di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.43 gr/brutto, Total keseluruhan dengan berat 2.14 gr/brutto, 9 bungkus plastik klip bening kecil kosong,1 bungkus plastik bening sedang kosong dan 2 lembar uang kertas Rp. 50.000.
Selain itu turut diamankan 1 buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol merk lasegar, 1 buah kaca Pirek, 1buah skop yang terbuat dari pipet kecil,
2 buah mancis dan 1 lembar daun kering.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Na IX-X AKP Gunawan Sinurat S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut
Dari kronologis yang didapat, Pada Hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek NA IX-X Polres Labuhan Batu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong di Dusun I Desa Simpang Merbau milik masyarakat terjadi transaksi sabu-sabu.
Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung S.H., M.H., M.M., langsung melaksanakan lidik dan berhasil menangkap 1 orang laki-laki mengaku bernama DP Als DEN.
Kini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.(DR)
Berita Terkait
















Komentar