Ket.Gambar : Pria RR Saat Diamankan Di Mapolres Labuhanbatu
LABUHANBATU — Impian pria RR (22) alias R di dunia hitam narkoba harus pupus saat Satresnarkoba Polres Labuhanbatu meringkusnya.
Ada rasa kalut bercampur dengan pasrah saat tim opsnal yang dipimpin Kanit II IPDA R. Situngkir S.H., beserta personil menghentikan mimpinya pada Sabtu sekira pukul 04.30 WIB (19/9/026) di Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Riky tak mampu mengelak saat polisi berhasil menemukan delapan bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 9,51 gram bruto.
Selain itu turut diamankan satu bungkus plastik klip berisi wadah kecil kosong, satu plastik klip besar kosong, satu kaleng rokok merek Gudang Garam Surya, satu unit sepeda motor Scorpio berwarna biru, satu timbangan elektrik, serta satu telepon seluler merek Vivo berwarna biru.

Kepada polisi, RR mengakui bahwa barang haram narkoba tersebut adalah miliknya dan memang disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ia berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Warga Aek Jabut, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara ini mengakui memperoleh barang haram narkoba dari seorang pria bernama Bobi di kawasan Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Nyanyian RR menjadi fokus penelusuran pihak kepolisian.
Kini terduga pengedar dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan penyidikan.(DR)
Berita Terkait
















Komentar