Mandailing Natal (HK) _ Jatuhnya korban jiwa di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Simpang Tolang Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membuat pemilik lahan dan pemodal (Toke/Bos) PETI dapat terancam pidana berat dan berlapis.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang -Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Selain itu terkait adanya korban meninggal dunia akibat peristiwa alam tumbangnya pohon aren yang menimpa camp tempat istirahat pekerja PETI, Pemilik atau pemodal tambang dapat terancam dijerat dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 474 Ayat (3), karena diduga telah lalai dalam menerapkan aspek keselamatan kerja (K3) dalam pendirian camp pekerja PETI.

“Pasal 474
Ayat (3) Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Sementara itu terkait proses hukum atas peristiwa kematian karena ditimpa pohon aren di lokasi PETI Desa Simpang Tolang, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy SIK, M.Si yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Kotanopan lewat Kanit Reskrim Aiptu Rasyid F R, Senin (26/10/2026) mengatakan bahwa saksi – saksi yang diundang belum ada hadir ke Polsek Kotanopan.

“Sampai saat ini saksi-saksi belum ada hadir, sebelum melangkah ke tahap selanjutnya terlebih dahulu Kita harus memastikan penyebab kematian korban, dari keterangan saksi – saksi yang diundang.” Jelasnya melalui panggilan Whats Apps (WA).
Dihimpun dari berbagai sumber diduga pemodal PETI camp naas tempat Anwar (43) warga Desa Sirambas Kecamatan Panyabungan Barat meninggal dunia, diduga adalah milik SC alias Chaniago warga Desa Pidoli Lombang sedangkan lahan lokasi PETI itu sendiri dikuasai oleh BRN warga Simpang Tolang, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi siapa pemilik lahan dan pemodal PETI tersebut.
(MS).
Berita Terkait
















Komentar