Proses Hukum Kematian Pekerja Pembangunan Tong Ilegal Mengendap di Polsek Panyabungan

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal (HK) _ Kematian pekerja pada pembangunan pengolahan lumpur batuan mengandung emas (Tong) tanpa izin di Desa Simalagi, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang kuat dugaan akibat ditimpa Tong yang roboh ,Oloan (34) Warga Desa Simalagi, Selasa (22/09/2026) meregang nyawa, masih menjadi pertanyaan ditengah masyarakat, karena hingga Senin (26/10/2026) belum ada penanggung jawabnya.

Diketahui dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Pasal 474 Ayat (3) menyatakan sanksi pidana 5 Tahun penjara bagi setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan nyawa orang lain hilang, UU RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, pada pasal 46 Ayat (3) mengatur bahwa pemilik dan pengguna bangunan yang tidak memenuhi ketentuan Undang – Undang, dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain diancam pidana penjara 5 Tahun.

Baca Juga :  Cegah Tindak Kejahatan Unit Reskrim Polsek Banyusari Intensifkan Patroli

Pada peristiwa robohnya bangunan Tong pengolahan lumpur batuan
mengandung emas di Desa Simalagi, diduga telah ada tindakan kealpaan (Culpa) dari pemilik dan pengelola Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana pembangunan pengolahan itu tidak memiliki izin Pendirian Bangunan tersebut, dan diduga mengabaikan standar keamanan dan perhitungan tehnik yang benar, sehingga terjadi kegagalan struktur bangunan.

Tidak adanya izin pembangunan Tong pengolahan ini diperkuat dengan keterangan Kepala Dinas Penanaman Modalan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Mandailing Natal Ahmad Faisal Lubis S.Hut, MM yang sebelumnya mengatakan bahwa setelah melakukan koordinasi sengan Dinas PUPR Madina Bidang Penata Ruang diketahui belum ada pengajuan permohonan Persetujuan Pendirian Bangunan Gedung (PBG) di Desa Simalagi.

Baca Juga :  Acara Keagamaan Meriahkan HUT ke-25 Mandailing Natal

Sementara itu terkait peristiwa meninggalnya korban pada pembangunan Tong di Desa Simalagi, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy SIK, M.Si yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Panyabungan AKP D Sinulingga, Senin (26/10/2026) untuk menanyakan perkembangan penyelidikan yang dilakukan Kepolisian, apakah sudah ada pihak yang menjadi penanggung jawab atau pemilik Tong naas itu yang diperiksa atau atau dijadikan Tersangka.

AKP Daster Sinulingga, mengakui sedang mengikuti kegiatan Wasrik (Pengawasan Pemeriksaan) dari Polda Sumatera Utara di Polres Madina, dan belum dapat memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan peristiwa di Desa Simalagi.

“Masih mengikuti Wasrik dari Polda Sumut di Polres ini” Jawab AKP D Sinulingga dari balik panggilan WA.

(MS).

Berita ini 22 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

Berita Mandailing Natal

Ketua DPRD Madina Tagih Janji Konstruksi PT SMM di Akhir Tahun 2026

Senin, 26 Okt 2026 - 15:41 WIB