Ket.Gambar : Terduga Pelaku Curat Saat Diamankan Polsek Panai Hilir.
Labuhanbatu – Aksi nekad pria RH (43) alias Parau harus berakhir di jeruji besi setelah unit reskrim Polsek Panai Hilir membekuknya pada Minggu sekira pukul 04.00 WIB (28/12/2025)
Warga jalan Abdul Wahab Lingkungan V Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tersebut diringkus Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Andi Fahri Hasibuan S.H.
Terduga pelaku Pencurian dengan pemberatan itu (Curat) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B / 29/ X / 2025/ SPKT /SEK. PANAI HILIR / RES. L. BATU / POLDA SUMUT, tanggal 23 Oktober 2025, An. Pelapor Nelsi Manurung.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala S.I.K., S.H., M.H., melalui Ps Kapolsek Panai Hilir, IPTU Yuna H Gultom S.H., M.H membenarkan penangkapan itu pada Minggu malam (28/12/2025).
Dari kronologis yang didapat, Pada hari Selasa
Tanggal 21 Oktober 2025 sekira pkl 09.00 Wib , Pelapor Nelsi Manurung sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun IV Desa Sei baru Kecamatan Panai Hilir.
Selanjutnya pelapor mendapat kabar dari anak kost yang bernama Adinda Samosir kepada Pelapor bahwa uang pelapor telah hilang Rp 500.000 ( Lima ratus ribu rupiah ).
Setelah itu Pelapor pulang ke rumahnya di Jalan A.Yani Kelurahan Sei Berombang untuk memeriksa Rekaman CCTV dan Terlihat kejadian berdasarkan rekaman CCTV terlihat terlapor memasuki rumah dari arah belakang dengan cara merusak Jerjak Besi sekitar Pukul 03.40 Wib terlapor memasuki rumah dan mengambil uang pelapor sebesar Rp 500.000 ( Lima ratus ribu rupiah ) yang di Simpan di dalam Buku Al Kitab.
Tepat pada Sabtu (27/12/2025) sekira Pukul 13.00 Wib Team Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir memperoleh Informasi dari Masyarakat tentang keberadaan pelaku Curat An. RH Alias PARAU sedang berada di Titi Patembo Kota Tanjung Balai , atas informasi tersebut selanjutnya Ps Kapolsek Panai Hilir IPTU YUNA H.GULTOM S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA ANDI FAHRI HASIBUAN SH , dan tim menuju kelokasi diduga keberadaan pelaku.
Setibanya dilokasi Titi Patembo Kota Tanjung Balai pada Minggu (28/12/ 2025) Sekira Pukul 04.00 Team Opsnal melakukan pemetaan terhadap rumah yang di Huni Terlapor RH Alias PARAU di Titi Patembo Tanjung Balai dan setelah di lakukan pengintaian bahwa Terlapor RH berada di dalam rumah yang di maksud , dan kemudian.
Selanjutnya salah satu personil mengetuk pintu rumah dan memanggil PARAU dan lalu RH keluar dari rumah dan Team Opsnal mengamankan pelaku
Kini terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 buah Jerjak Besi, 1 buah celana Jeans Merk Bandit warna biru dan
1 Buah Flashdisk yang berisi Rekaman CCTV dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.(DR)

