Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
GARUT – Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut, belum lama ini.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.K. (29), warga Kecamatan Tarogong Kaler, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, saat pelaku diduga tengah menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari serangkaian penyelidikan intensif terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar yang telah dikemas dalam berbagai bentuk siap edar,” ujarnya, Jumat 24 April 2026.
Adapun barang bukti yang disita berupa ratusan paket sabu dengan total berat bruto mencapai 197,8 gram. Sabu tersebut dikemas dalam plastik klip bening, sedotan, serta disembunyikan dalam berbagai kemasan, termasuk bungkus rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat pendukung, seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap, satu unit handphone, serta kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Pelaku berperan sebagai perantara atau kurir dengan imbalan uang serta konsumsi sabu secara gratis.
“Pelaku mengaku menjalankan peran sebagai kurir untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus untuk kepentingan pribadi,” tambah AKP Usep Sudirman.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Reporter: Kusdiawan

