Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

GARUT – Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut, belum lama ini.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.K. (29), warga Kecamatan Tarogong Kaler, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, saat pelaku diduga tengah menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari serangkaian penyelidikan intensif terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar yang telah dikemas dalam berbagai bentuk siap edar,” ujarnya, Jumat 24 April 2026.

Baca Juga :  Dapat Program PTSL, Kades Yadi Bayurlor di Duga Intervensi Korban Sponsor TKW Nakal

Adapun barang bukti yang disita berupa ratusan paket sabu dengan total berat bruto mencapai 197,8 gram. Sabu tersebut dikemas dalam plastik klip bening, sedotan, serta disembunyikan dalam berbagai kemasan, termasuk bungkus rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat pendukung, seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap, satu unit handphone, serta kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Pelaku berperan sebagai perantara atau kurir dengan imbalan uang serta konsumsi sabu secara gratis.

Baca Juga :  FPMI Subang Bakal Polisikan Sponsor Ikah Atas Perbuatannya

“Pelaku mengaku menjalankan peran sebagai kurir untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus untuk kepentingan pribadi,” tambah AKP Usep Sudirman.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Reporter: Kusdiawan

Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Siap Mengabdi, Lapas Rantauprapat Resmi Kukuhkan PNS Angkatan 2025

Senin, 20 Jul 2026 - 23:04 WIB

Kriminal

Satreskrim Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Rantauprapat

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:13 WIB

Oplus_16908288

Hukum

Usai Buron, Bagong Kembali Diringkus Satresnarkoba Di Riau

Minggu, 19 Jul 2026 - 16:35 WIB

Hukum

Polsek Bilah Hilir Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Sabtu, 18 Jul 2026 - 19:18 WIB

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB