Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.

Ket Gambar : Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Saat Diamankan .

Labuhanbatu – Apes nian nasib pria M (30) alias Anto warga Dusun II Gg. Amal, Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na X-IX, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ini diciduk Unit Reskrim Polsek Merbau yang dipimpin Ipda Sarwedi Manurung, SH bersama anggotanya di Dusun IV Purwosari, Desa Aek Tapa Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Rabu sekira pukul 13.45 WIB (1/5/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH membenarkan perihal penangkapan tersebut pada Sabtu (4/5/2024).

” Pria M Als Anto berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 klip plastik kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,24 gram, serta 1 buah mancis, dan dibawa ke Polsek Merbau” terang Kasi Humas pada media.

Sementara Kapolsek Marbau AKP. Gesson Saragi menegaskan, bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama.

“Mari kita bersama-sama membasmi Narkoba agar tidak merusak generasi muda kita.”ajak Kapolsek.

Kapolsek juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan dan transaksi Narkoba.

Atas perbuatan terduga pelaku M Als Anto kini telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dan dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terang Kapolsek.(DR)

Mungkin Anda Menyukai