KARAWANG – Dugaan pungutan biaya kembali mencuat di dunia pendidikan dasar. Kali ini, ratusan siswa SDN Tegalurung 1, yang berlokasi di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, diduga dipungut uang ratusan ribu rupiah untuk kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan siswa kelas VI.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026, dengan melibatkan seluruh siswa dari berbagai jenjang, termasuk acara khusus perpisahan bagi siswa kelas VI yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat selanjutnya.
Dugaan pungutan ini terungkap berdasarkan keterangan salah satu orang tua siswa yang ditemui awak media di lokasi kegiatan.

Orang tua tersebut mengaku adanya kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada wali murid.
“Untuk kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan anak saya, kami diminta membayar Rp150 ribu per siswa. Katanya untuk biaya acara,” ujar orang tua siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, pungutan tersebut bersifat mengikat dan disampaikan kepada para wali murid menjelang pelaksanaan kegiatan.
Ia menilai hal itu memberatkan, terlebih kondisi ekonomi sebagian orang tua siswa yang tidak sama.
“Tidak semua orang tua mampu. Tapi karena anak-anak ingin ikut acara, akhirnya banyak yang terpaksa membayar,” tambahnya.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan berlangsung cukup meriah. Terlihat adanya panggung, tenda, serta dekorasi yang menunjang jalannya acara.
Hal inilah yang memicu dugaan bahwa kegiatan tersebut membutuhkan biaya besar yang kemudian dibebankan kepada wali murid.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada kepala sekolah SDN Tegalurung 1, yang bersangkutan terkesan enggan memberikan penjelasan.
Kepala sekolah terlihat cuek dan tidak memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan biaya kenaikan kelas dan perpisahan siswa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak sekolah, baik mengenai dasar penarikan biaya, mekanisme pungutan, maupun kesepakatan yang mungkin telah dilakukan bersama komite sekolah dan wali murid.
Padahal, sebagaimana diketahui, pemerintah daerah maupun dinas pendidikan telah berulang kali menegaskan agar sekolah negeri tidak melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik, terutama untuk kegiatan seremonial seperti kenaikan kelas dan perpisahan.
Atas kondisi tersebut, redaksi menegaskan memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak SDN Tegalurung 1, baik kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya, untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau penjelasan resmi agar informasi ini menjadi berimbang dan terang bagi publik.
. Sule
Berita Terkait
















Komentar