Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

GARUT – Polsek Cisewu, Polres Garut, mengamankan seorang laki-laki berinisial KOSMANA (55 tahun), warga Kampung Hegarwangi, RT 02 RW 01, Desa Cikarang, Kecamatan Cisewu. Laki-laki tersebut diamankan karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah cucu kandungnya sendiri, pada Jumat (22/05/2026).

Kapolsek Cisewu, AKP Asep Pujaeri, menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 14.00 WIB, ketika pihaknya menerima laporan dari perangkat Desa Cikarang. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa warga dan perangkat desa telah mengamankan seorang pria tua yang diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial KS (6 tahun).

“Berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku yang merupakan kakek dari korban diduga telah melakukan tindak pidana cabul terhadap cucunya sendiri di wilayah Kampung Hegarwangi, RT 04 RW 01, Desa Cikarang. Saat kejadian, korban yang masih berusia 6 tahun tersebut sedang berada di lokasi kejadian,” ungkap AKP Asep Pujaeri.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, suasana sempat memanas seiring menyebarnya kabar tersebut di kalangan warga. Khawatir terjadinya tindakan main hakim sendiri, pihak kepolisian segera turun ke lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek Cisewu sekitar pukul 18.00 WIB untuk proses hukum lebih lanjut dan keamanan pelaku.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Ai Sopariah (25 tahun) yang merupakan guru SD, dan Hilman (33 tahun) selaku Sekretaris Desa Cikarang.

Pelaku kini ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat 2 Huruf (b)
KUHPidana terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan inventarisasi barang bukti.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cisewu. Langkah hukum selanjutnya akan terus dilakukan oleh penyidik guna memastikan keadilan bagi korban dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Kusdiawan

 

Mungkin Anda Menyukai