Ket.Gambar : Terduga pelaku pencurian saat diringkus personil Satreskrim Polres Labuhanbatu.(doc/humas)
Labuhanbatu — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian telepon seluler berinisial GF (18). Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 16 September 2026, di wilayah Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman pelaku. Tim opsnal tiba di lokasi berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan berkelanjutan; pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu.

Kasus bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di salah satu rumah kos di Jalan Sempurna, Kelurahan Bakaran Batu. Korban melaporkan kehilangan satu unit telepon seluler merek Vivo Y29.
Sejak laporan diterima, pihak kepolisian segera melakukan pelacakan dan pengumpulan fakta. Berdasarkan rangkaian penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku serta memastikan lokasi keberadaannya sebelum melaksanakan penangkapan.

Saat ini pelaku berada di tahanan kepolisian guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga sedang mengumpulkan bukti-bukti sah guna melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menyatakan penanganan setiap laporan masyarakat menjadi prioritas. Langkah ini wujud nyata komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
“Setiap informasi dan laporan dari masyarakat kami tanggapi secara serius dan profesional. Kami terus berupaya mengungkap perkara guna memberikan kepastian hukum,” tegas Kasi Humas.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat tetap tenang dan terus berkoordinasi dengan petugas apabila mengetahui hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya. Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.(DR)
Berita Terkait
















Komentar