Usai ‘Wik Wik’ Oknum Satpam Ini Diringkus Polisi.

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Oknum Satpam AHH Saat Diamankan Di Mapolres Labuhanbtu

Labuhanbatu – Seorang pria AHH (28) warga dusun I Desa Pasar III, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu harus pasrah saat diringkus Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Pria ini ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga A (25) di areal PT Milano dan diringkus tim Sat Reskrim pada Selasa (21/12/2021).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K, Kamis (23/12/2021), melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, S.I.K., M.H mengatakan bahwa kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh oknum satpam PT. Milano saat mencari buah berondolan.

“Korban diketahui bahwa pada saat itu hari Sabtu, (06/11) sekira pukul 13.30 WIB korban A (25) sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok tiba-tiba korban dikejutkan dgn suara bentakan ” diam kau disitu ” korban ketakutan dan terdiam suara tersebut berasal dari Satpam belakangan diketahui bernama AHH (28).” katanya.

Baca Juga :  Polres Karawang Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis Bersama Polisi RW

selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban ” Ayo-ayo kau kubawa ke kantor ” dan mendengar itu korban ketakutan dan langsung berdiri saat itu pelaku mendekati korban kemudian pelaku memegang pinggul, meraba raba buah dada korban saat itu korban berontak ” jangan gitu la Pak ” namun pelaku menjawab ” diam kau ” kemudian korban berusaha untuk menghindar dan berlari saat itu pelaku menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri.

Selanjutnya pelaku memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya, saat itu korban juga berteriak meminta tolong ” tolong, tolong Kak “, mendengar teriakan korban tersangka mengancam korban dengan kata ” jika kau melawan dan menjerit aku akan bawa ke kantor ” setelah itu pelaku membungkukkan tubuh korban namun pelukan tersangka tidak dilepas, selanjutnya tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban, hingga pelaku mengalami orgasme (klimaks) dan mengeluarkan spermanya kedalam kemaluan korban.

Baca Juga :  Polsek BP Mandoge Res Asahan Amankan 2 Pengedar Sabu

Usai melampiaskan syahwatnya, pelaku langsung meninggalkan korban, tanpa disadari pelaku bahwa korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku, terang Kasat.

Pelaku dibekuk Polisi di Kota Rantauprapat (20/12) dan mengamankan barang bukti 1 (satu) potong kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek warna merah, 1 (satu) potong celana dalam abu-abu.

“Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kasat Reskrim (DR)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB