Pemuda Ini Diringkus Satres Narkoba Polresta Palangka Raya, Baca Beritanya

- Jurnalis

Kamis, 9 September 2021 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Pemuda A Saat Diamankan Satres Narkoba Polresta Palangka Raya

Palangka Raya – Seorang pemuda berinisial A (28) kini harus mendekam di rutan Polresta Palangka Raya, setelah tertangkap tangan atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Pelaku diringkus oleh petugas dari Satres narkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di dalam sebuah barak pada Jalan Rindang Banua Gang Sayur, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Rabu (8/9/2021) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Terkait Penangkapan Pupuk Bersubsidi di Palas, Polres Palas Komitmen Penegakan Hukum
Ket.Gambar : Barang Bukti Yang Turut Diamankan

“Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan petugas, dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan sebuah paket yang diduga sabu seberat 0,44 gram,” ungkap Kasatres Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H., Kamis pagi (9/9/2021).

Selain paket diduga sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika, seperti klip plastik, pipet plastik serta uang tunai yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.

Baca Juga :  Terduga Pengedar Sabu Diringkus Unit Reskrim Polsek Na IX-X.

Kasat menambahkan, tersangka bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar hingga memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya (AH)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

Hukum

Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM

Selasa, 2 Jun 2026 - 18:17 WIB