Jaringan Internasional Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Pemaparan Ungkap Kasus Narkoba Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatatkan pengungkapan narkotika terbesar dalam waktu belakangan ini. Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan besar dengan menyita 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi bernilai miliaran Rupiah dalam operasi penindakan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (21/8/2026).

Press Rilis Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., yang memaparkan hasil penindakan dalam Press Realease di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Senin sekira pukul 14.00 WIB (24/8/2026).

“Ini bentuk komitmen tegas kami. Tidak akan ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Kapolres di hadapan Wakapolres, para pejabat utama, perwakilan Pemkab Labuhanbatu dan tokoh agama.

Baca Juga :  Ini Kinerja Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala Perang Melawan Narkoba.

Penangkapan bermula saat tim Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap mobil Mitsubishi Expander BK 1553 AEF yang dikendarai seorang kurir berinisial MI (62), warga Kota Medan, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, sekitar pukul 19.15 WIB.

Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 30 bungkus plastik besar bertuliskan Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 30 kilogram, serta 4 bungkus besar berisi 20.000 butir pil ekstasi — barang bukti dengan nilai jual miliaran rupiah di pasaran gelap.

Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit HP Vivo, 2 tas ransel, 1 dompet, uang tunai Rp2,7 juta, serta mobil yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang haram tersebut.

Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku disuruh seseorang berinisial M, warga Aceh, untuk mengantar barang dari Dumai menuju Medan dengan imbalan bayaran Rp4 juta per kilogram.

Baca Juga :  Nekat Bawa 206,78 Gram Sabu, Dua Pria di Labusel Berakhir di Balik Jeruji Besi

Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menyampaikan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.

Pengungkapan ini mendapat apresiasi tinggi dari Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji dan tokoh masyarakat Ustadz Dr. H. Rendi Fitra Yana. Keduanya menegaskan sinergi TNI–Polri dan partisipasi masyarakat harus terus diperkuat untuk memutus rantai peredaran narkoba.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. “Keberhasilan ini berkat dukungan warga. Mari bersama jaga Labuhanbatu tetap bersih dan bebas narkoba,” tutupnya.(DR)

Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊