Ket.Gambar : Kedua Terduga Pelaku Saat Diamankan
Labusel – Mimpi cepat kaya dari jalan gelap narkoba berakhir tragis bagi dua pria ini. Tanpa sempat menikmati hasil, mereka justru harus “nginap” di sel tahanan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan setelah berhasil diringkus dalam operasi pengungkapan kasus peredaran sabu di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Senin (20/7/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua terduga pelaku tak berkutik saat diamankan berinisial JN alias OGEK (30) warga Kecamatan Kota Pinang dan AS alias EEN (43) warga setempat. Operasi berjalan mulus berkat laporan akurat dari masyarakat yang memicu tim Opsnal segera turun ke lapangan.

Kepasrahan pun menyelimuti terduga pelaku saat polisi menemukan barang bukti, diduga sabu seberat 206,78 gram (bruto), 2 unit HP (Vivo & Realme), 1 unit mobil Toyota Avanza hitam (BK 1644 KK) dan plastik pembungkus
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasatresnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H. menjelaskan keberhasilan ini berkat strategi undercover buy yang matang.

“Berdasarkan informasi warga, kami susun rencana dan berhasil menangkap mereka saat beraksi lengkap dengan barang bukti,” kata Kasat narkoba yang dikenal ramah ini pada media pada Selasa (22/7/2026)
Di hadapan penyidik, kedua pelaku tak bisa mengelak dan mengakui seluruh barang haram tersebut adalah milik mereka.
Kini, pelaku beserta seluruh bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum dan pengembangan jaringan yang lebih luas.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen nol toleransi terhadap narkoba di wilayah Labuhanbatu Selatan. Masyarakat pun terus diajak bersinergi melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi mewujudkan daerah yang bersih dari bahaya barang haram.(DR)
Berita Terkait
















Komentar