Polres Labuhanbatu Ungkap Penyelundupan 3,87 Kg Sabu di Bus ALS, Satu Kurir Diamankan

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Gambar : Polres Labuhanbatu Saat Press Realease Pengungkapan Narkotika

RANTAUPRAPAT – Polres Labuhanbatu kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam pemberantasan narkotika. Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3.870 gram atau 3,87 kilogram yang diselundupkan melalui bus angkutan umum ALS. Seorang kurir berinisial M.R. alias R (26) diamankan dalam operasi tersebut. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., bertempat di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Senin (7/9/2026).

Penangkapan tersangka berlangsung pada Sabtu (5/9/2026) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Operasi bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penumpang di bus ALS yang diduga membawa narkotika. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama personel Kodim 0209/Labuhanbatu segera menindaklanjuti, menghentikan bus tersebut, dan melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan tersangka yang duduk di kursi nomor 27. Dari tas ransel berwarna hijau miliknya, ditemukan empat bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 3.870 gram. Tersangka mengaku narkotika tersebut diterima dari warga negara Malaysia, dibawa melalui jalur Tanjung Balai dengan tujuan akhir Lampung. Ia dijanjikan bayaran Rp3 juta uang jalan dan imbalan hingga Rp80 juta jika berhasil mengantar barang tersebut.

Baca Juga :  2 Pemuda Diringkus Satnarkoba Polres Pasaman Barat

Selain 3,87 kilogram sabu, turut diamankan barang bukti berupa satu tas ransel hijau, satu unit ponsel Oppo A95, satu tas sandang hitam, uang tunai Rp2,3 juta, tiket bus ALS, serta dua bungkus busa/gabus berwarna cokelat dan putih. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Barang bukti sabu tersebut diperkirakan bernilai ekonomis mencapai Rp4 miliar dan berpotensi merusak sekitar 38.700 jiwa. Keberhasilan pengungkapan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., menyampaikan penghargaan kepada tim dan menegaskan perlunya memperkuat sinergitas TNI–Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga :  1,5 HA Ladang Ganja Ditemukan Polres Madina di Tor Shite

Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.Og., MKM., turut mengapresiasi kerja sama Polres dan Kodim dalam menekan peredaran narkotika di wilayahnya. Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara M. Hendro, S.KM., M.Kes., juga menyambut baik sinergitas yang terjalin dan berharap kerja sama tersebut terus diperkuat demi menurunkan angka peredaran narkoba di kedua kabupaten.

Mewakili masyarakat, Ustadz M. Tengku Alfan, S.E., menyampaikan doa dan dukungan kepada seluruh pihak yang berkomitmen memberantas narkoba demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan pengedar untuk memasukkan maupun mengedarkan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus meningkatkan penyelidikan, penindakan, dan sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba,” tegasnya.

Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊