Satresnarkoba Polres Labusel Ungkap Dua Kasus Narkotika, 1,66 Gram Sabu dan 10 Pil Ekstasi Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Terduga pelaku saat diamankan Satresnarkoba (doc/humas)

LABUHANBATU SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan terus menunjukkan komitmen kuat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua operasi berbeda yang berlangsung berurutan, tim kepolisian berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa sabu maupun pil ekstasi.

Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Bangai, Kecamatan Torgamba. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., menangkap seorang pria berinisial RH alias Roni (29), warga Desa Pasir Lancat, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi diduga sabu seberat 1,66 gram bruto, satu unit timbangan elektrik, satu ponsel merek Oppo, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Kurir, Gagalkan Peredaran 94,41 Gram Sabu Antarwilayah

Sementara kasus kedua terungkap sehari sebelumnya, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kafe di Dusun I, Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang perempuan berinisial SRT alias Atin (45), warga Dusun II Desa Sidodadi. Petugas menemukan satu plastik klip berisi 10 butir diduga pil ekstasi seberat 4,07 gram bruto dan satu unit ponsel merek Oppo warna ungu. Tersangka juga mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Kedua pengungkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian, termasuk melalui saluran pengaduan masyarakat Presisi, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di masing-masing lokasi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono, menyampaikan bahwa setiap laporan dari masyarakat menjadi perhatian serius bagi pihaknya. “Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap dugaan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” tegas AKP Sujono menyampaikan pernyataan Kapolres.

Baca Juga :  Tiga Kelompok Pemuda Yang Bentrok Saat Karnaval HUT RI Ke-78 di Madina Sepakat Berdamai

Pengungkapan kedua kasus ini sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan sinergi yang kuat antara kepolisian dan seluruh lapisan masyarakat. Pihaknya mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungannya melalui Call Center 110, karena partisipasi masyarakat sangat berarti dalam menjaga keamanan bersama.

“Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Kami ingin memastikan wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan tidak menjadi ruang bagi para pelaku untuk menjalankan bisnis narkotika,” ujar Sujono. Pemberantasan narkotika, lanjutnya, bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga upaya melindungi keluarga, anak-anak, dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan sampai narkotika merusak masa depan anak-anak kita. Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara tegas,” pungkas AKP Sujono.(DR)

Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊