Ket.Gambar : Terduga Pelaku Saat Diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Labura – Penegakan hukum tegas terus digelorakan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mencetak keberhasilan signifikan dengan mengamankan seorang residivis atau pelaku pengulang tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Marbau, pada Jumat malam sekitar pukul 20.40 WIB.(24/7/2026)
Operasi penangkapan berjalan presisi di Dusun 1, Desa Simpang Empat, di bawah pimpinan langsung Kanit II Satresnarkoba IPDA Risnal Situngkir, S.H. bersama tim opsnal andal. Terduga pelaku yang berhasil diringkus adalah TS (32), warga setempat yang berstatus sebagai residivis.


Dari tangan terduga pelaku diamanakan, Sabu seberat 1,73 gram (dikemas dalam 12 plastik klip), Plastik kemasan kosong berbagai ukuran, Alat bantu takar/pemakaian, HP Vivo hitam & uang tunai sebesar Rp110.000 hasil transaksi.
Di hadapan penyidik, TS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan.
Ia juga mengungkap sumber pemasok barang haram tersebut adalah AF, warga Kecamatan Marbau. Nyanyian TS membuat polisi langsung memburu AFdan berhasil mengamankannya.

Kasatresnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. mewakili Kapolres menegaskan sikap nol toleransi.
“Tidak ada ampun bagi pengedar, apalagi residivis. Kami putus rantai peredaran sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan masa depan Labuhanbatu,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh bukti telah diamankan di Markas Satresnarkoba untuk menjalani proses hukum yang ketat. Kasus terus dikembangkan guna memastikan jaringan peredaran benar-benar terputus.(DR)
Berita Terkait
















Komentar