Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi, Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket ngambar : Polres Labuhanbatu Saat Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika.(doc/humas)

LABUHANBATU — Kepolisian Resor Labuhanbatu secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 34 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi. Kegiatan berlangsung di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (17/9/2026).

Proses pemusnahan dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., yang mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. Acara dihadiri unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh agama, Pejabat Utama Polres Labuhanbatu, serta perwakilan LSM dan insan pers.

Dalam sambutannya, Wakapolres menyampaikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB atas sinergi yang terjalin dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Baca Juga :  LSM-WGAB, Tamperak dan FKI-1 Minta Klarifikasi Aliran Dana Bimtek di Hotel Radison Medan

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.000 gram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Ini merupakan wujud keseriusan kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Kompol P.S. Simbolon.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah penindakan sekaligus pencegahan guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama untuk menekan peredaran barang haram tersebut.

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut disaksikan Kasdim 0209/LB Mayor Inf. SH. Tanjung, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Susi Sihombing, S.H., M.H., perwakilan Labfor Polda Sumut AKP R. Fani Miranda, serta Dansubdenpom I 1-2 Rantauprapat Kapten CPM. R. Simorangkir.

Baca Juga :  Pengusaha Wifi Ilegal di Madina, LMHA-RI : Kita Akan Laporkan Milka Kesyha Dan Siobon NET Ke Polres Madina

Turut hadir Asisten I Pemkab Labuhanbatu Drs. S. Ritonga, M.Pd., yang mewakili Bupati Labuhanbatu, serta Kasat Pol PP Kabupaten Labuhanbatu Utara Singgih Purwoto, S.Sos., yang mewakili Bupati Labuhanbatu Utara. Hadir pula tokoh agama Ustaz Alfan, S.E., beserta sekitar 50 orang perwakilan LSM dan awak media.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Labuhanbatu memastikan barang bukti narkotika tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.(DR)

Berita ini 29 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊