463 Warga Binaan Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Bebas

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Ket.Gambar : Bupati Didampingi Kalapas Saat Menyerahkan Remisi Pada Warga Binaan.(doc/humas)

Labuhanbatu – Suasana penuh haru dan rasa syukur menyelimuti Lapangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat, Sabtu (16/8/2026).

Dalam rangka memeringati HUT Kemerdekaan RI ke-81, sebanyak 463 narapidana resmi menerima Remisi Umum Tahun 2026 sebagai penghargaan atas kelakuan baik serta kepatuhan selama menjalani masa pidana.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi berlangsung khidmat dan sakral. Secara simbolis, SK diserahkan oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM. didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, Amd.IP., S.H. Turut hadir jajaran Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu, pejabat struktural Lapas, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Pemkab Purwakarta Bertekad Wujudkan Good Governance dan Clean Government

Berdasarkan data resmi per 16 Agustus 2026, Lapas Rantauprapat menampung 1.468 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) — terdiri dari 713 narapidana dan 755 tahanan. Dari jumlah tersebut, 463 narapidana dinyatakan memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk mendapatkan remisi yang disahkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Penetapan ini tertuang dalam beberapa SK resmi: PAS-1453.PK.05.03/2026 (322 orang), PAS-1454.PK.05.03/2026 (17 orang), PAS-1455.PK.05.03/2026 (3 orang), serta PAS-1458.PK.05.03/2026 (121 orang). Rincian pengurangan masa pidana: 1 bulan (135 orang), 2 bulan (96 orang), 3 bulan (137 orang), 4 bulan (81 orang), 5 bulan (13 orang), dan 6 bulan (1 orang).

Momen paling membahagiakan terasa bagi 20 narapidana yang langsung memperoleh kebebasan hari ini berkat tambahan Remisi Khusus (RK II) Tahun 2026. Kebebasan ini menjadi kado kemerdekaan yang sangat berharga bagi mereka dan keluarga.

Baca Juga :  Ini Arahan Kaur Kepegawaian dan Keuangan untuk 2 Orang Tunas Pengayoman.

Kalapas Rantauprapat Khairul Bahri Siregar menegaskan bahwa remisi adalah apresiasi negara terhadap perubahan perilaku yang positif. “Ini bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan hak bagi warga binaan yang berusaha memperbaiki diri. Bagi 20 orang yang bebas hari ini, jadikan bekal pembinaan untuk kembali berguna di masyarakat,” ujarnya.

Bupati Labuhanbatu beserta rombongan juga menyampaikan apresiasi dan motivasi, berharap remisi memacu semangat perbaikan diri seluruh warga binaan agar kelak dapat berkontribusi positif bagi bangsa. Kegiatan ditutup aman dan tertib dengan foto bersama para pejabat dan perwakilan penerima remisi.(DR)

Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊