Wabup Madina Sebut Satgas Penanganan PETI Bekerja dalam Tiga Tahap

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, Panyabungan – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dibentuk beberapa waktu lalu akan bekerja dalam tiga tahap dengan mengedepankan pendekatan humanis dan fasilitator pengurusan perizinan bagi pelaku.

Hal itu disampaikan oleh Wabup Atika usai memimpin rapat lanjutan penanganan PETI dengan agenda penyamaan persepsi penertiban di Aula Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Rapat tersebut dihadiri Kapolres AKBP Bagus Priandy, Ketua Satgas Kompol Arisfianto, Ketua DPRD Erwin Effendi Lubis, Dandim 0212/TS, Kajari Mohammad Nursaitias, Ketua PN Hasnul Tambunan, Ketua PA Dr. Mirwan, Pj. Sekda Afrizal Nasution, pimpinan OPD, para camat, dan Danramil.

Ketiga tahap itu adalah Fase Imbauan dan Persuasif yang berlangsung pada 4 s.d. 17 Agustus 2026. Dalam tahapan ini, Satgas memaksimalkan sosialisasi dan pendekatan humanis agar pelaku PETI menghentikan aktivitas secara sadar.

Baca Juga :  Masyarakat Batang Natal: Atika Egois, Penertiban Tambang Ilegal Hanya di Kampung Halaman Saja

Kedua, Fase Penindakan Tegas berlangsung pada 18 s.d. 31 Agustus 2026. Dalam tahap ini, apabila imbauan diabaikan, Satgas akan melakukan penertiban terpadu secara yustisi dan non yustisi.

Ketiga, Fase Evaluasi. Dalam tahapan ini seluruh rangkaian langkah akan dievaluasi secara berkala untuk mengukur keberhasilan dan dampaknya.

Tahapan tersebut selaras dengan SK Bupati Madina Nomor 188.45/0655/K/2026 tanggal 23 Juni 2026, Satgas membentuk 3 sub-satgas untuk memaksimalkan penanganan di lokasi:

1. Sub Satgas Preventif: Berfokus pada pencegahan, penyuluhan, dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku tambang.

2. Sub Satgas Represif: Berfokus pada penegakan hukum, baik yustisi maupun non yustisi terhadap pelanggaran.

3. Sub Satgas Bantuan: Berfokus pada dukungan operasional, logistik, dan pengamanan saat penertiban.

Baca Juga :  Papan Informasi Proyek Tidak Lengkap, Warga Bingung Soal Waktu Pelaksanaan Rehabilitasi Majelis Nurul Huda Desa Cikalong Cilamaya Wetan

“Pemerintah memahami sebagian pelaku menghadapi kendala legalitas. Fokus kami memfasilitasi pengurusan izin bagi yang beritikad baik, salah satunya melalui fasilitasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pengalihan ke mata pencaharian alternatif,” kata Wabup Atika.

Sementara itu, Kapolres AKBP Bagus Priandy menjelaskan, selain penambangan, kepolisian juga fokus mengawasi BBM ilegal yang kerap menyokong tambang liar.

“Polres Madina bersinergi mengawasi rantai pasok SPBU dan menindak tegas oknum yang memperjualbelikan BBM ilegal menggunakan jerigen maupun modifikasi tangki,” kata dia.

Ketua Satgas Kompol Aris Fianto mengajak Forkopimda, pemangku kepentingan, hingga pemilik SPBU untuk menjaga soliditas.

“Penertiban ini bukan semata penegakan hukum, tapi tanggung jawab bersama menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum di Madina,” tegas dia.

Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

Berita Mandailing Natal

Bupati Madina Sampaikan Pentingnya Jalur Udara dalam Percepatan Pembangunan

Rabu, 5 Agu 2026 - 19:31 WIB

Berita Mandailing Natal

Wabup Madina Sebut Pembangunan Desa Tak Terkendala Kehadiran TNBG

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:42 WIB

Berita Mandailing Natal

Wabup Madina Sebut Satgas Penanganan PETI Bekerja dalam Tiga Tahap

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:02 WIB