Mandailing Natal, Panyabungan – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan pembangunan di desa tak boleh terkendala karena kehadiran Taman Nasional Batang Gadis (TNBG).
Hal itu disampaika Wabup Atika saat membuka Konsultasi Publik Zona Pengelolaan TNBG di Ballroom Ladang Sari, Panyabungan, pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Dia menilai konsultasi publik ini merupakan langkah penting mecegah munculnya konflik di tengah masyarakat berkaitan dengan kehadiran TNBG. “Kita harus ingat bahwa desa yang terlebih dulu ada baru TNBG,” sebut Atika.

Wakil bupati mengungkapkan, program listrik masuk desa ada yang terkendala karena keberadaan TNBG. “Pemkab Madina mendukung taman nasional karena TNBG ini tempat berlindung satwa. Tapi, tolong sampaikan apa yang menjadi kendala di lapangan, contohnya listrik masuk desa terkendala adanya TNBG,” sebut dia.
Pada akhirnya, Wabup Atika berharap konsultasi ini berjalan lancar dengan peserta aktif menyampaikan pendapat maupun aspirasi. Dia mengingatkan agar di masa depan acara serupa melibatkan mahasiswa.

“Selamat dan sukses atas pelaksanaan konsultasi publik ini. Namun, kegiatan ini seharusnya juga menghadirkan anak-anak mahasiswa,” tegas dia.
Sementara itu Kepala Balai TNBG Ir. Agusman mengatakan pengelolaan TNBG butuh kolaborasi, keterbukaan, dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar konservasi maupun kepentingan masyarakat berjalan seimbang.
“Pengelolaan TNBG harus adaptif terhadap dinamika lingkungan, kebutuhan masyarakat, dan tantangan pembangunan ke depan. Hasil konsultasi ini kami harapkan menghasilkan rekomendasi yang berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan administratif,” kata dia.
Agusman menjelaskan zona pengelolaan TNBG sudah ada sejak 2017. Selama 10 tahun terakhir terjadi dinamika perubahan tutupan lahan, pertumbuhan masyarakat, hingga kondisi sosial budaya. “Karena itu evaluasi zona sangat dibutuhkan,” sebut dia.
Usulan perubahan zona telah melalui evaluasi 2017-2026, ground check, studi literatur, analisis data spasial, wawancara, dan kuisioner kepada masyarakat sekitar kawasan. Proses ini mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.76/MENLHK-SETJEN/2015.
Masyarakat dan peserta diajak berpartisipasi aktif menyampaikan pandangan secara terbuka. Tujuannya membangun komitmen bersama menjaga kelestarian TNBG sebagai warisan alam untuk generasi sekarang dan mendatang.
Berita Terkait
















Komentar