Ket.Gambar : Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Saat Diamankan
LABUHANBATU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mencatatkan keberhasilan dalam memutus rantai peredaran narkotika. Tim operasional berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Minggu (27/9/2026) malam.
Penangkapan berlangsung sekira pukul 23.00 WIB di Dusun II, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., beserta jajaran personel, dan berhasil mengamankan pria berinisial MM alias Umay (28), warga setempat.

Tersangka tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram bruto. Selain itu, ditemukan pula satu buah kaca pirek bekas pakai berisi diduga sabu seberat 1,40 gram bruto.
Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, yaitu satu bungkus plastik klip berisi wadah plastik kosong, satu alat hisap atau bong, satu buah mancis, serta satu unit telepon seluler merek Nubia berwarna perak.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (30/9/2026). Ia menegaskan operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menjaga wilayah tetap bersih dari narkoba.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya sendiri. Umay mengaku memperoleh pasokan narkotika tersebut dari seseorang bernama Kory, warga Blungihit, yang saat ini sedang dalam proses penelusuran lebih lanjut.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (DR)
Berita Terkait
















Komentar