Dapur MBG di Purwakarta Diduga Beroperasi Diatas Lahan Objek Lelang BANK BJB

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dapur MBG di Purwakarta Diduga Beroperasi Diatas Lahan Objek Lelang BANK BJB

 

PURWAKARTA — Bangunan yang saat ini digunakan sebagai lokasi operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atas nama SPPG Hj. Cucuy di Jalan Pasar Bojong, Desa Bojong Barat, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, diduga tercantum sebagai objek lelang Bank bjb dengan Kode Agunan **KAR250623000001**, jenis agunan Tanah dan Bangunan — Sertifikat Hak Milik, harga limit Rp 2.500.000.000, sebagaimana terpublikasi di situs resmi lelang.bankbjb.co.id.

Empat perwakilan Bank bjb Cabang Karawang hadir langsung ke sekretariat Harian Kriminal, yakni Ibu Yulisa, Bapak Willy, dan dua rekan mereka, untuk memberikan klarifikasi resmi atas temuan tersebut.

Baca Juga :  Kompleks Pertokoan Pasar Juma't Purwakarta Hangus Terbakar

“Proses lelang ini sudah berjalan lebih dulu sebelum bangunan itu digunakan sebagai dapur MBG. Semuanya sudah sesuai prosedur berdasarkan perjanjian kredit yang jelas dengan debitur. Kami tidak ada hubungan dengan pemilik dapur MBG yang ada di sana,” ujar Ibu Yulisa, perwakilan Bank bjb Cabang Karawang, saat ditemui langsung di sekretariat Media Harian Kriminal.

Media Harian Kriminal telah melayangkan surat konfirmasi kepada pengelola dapur MBG (SPPG) Hj. Cucuy. Pada 2 Juli 2026 sempat terdapat komunikasi telepon dari pihak yang mengaku mewakili dapur tersebut, namun tidak memberikan keterangan yang jelas. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola **tidak memberikan klarifikasi resmi** meski kesempatan telah diberikan.

Baca Juga :  Forum CSR Tenant Indotaisei Salurkan Ratusan Paket Sembako Untuk Masyarakat disekitar Lingkungan Kawasan Industri Indotaisei dalam rangka Berbagi Berkah Ramadhan Tahun 2025

Harian Kriminal masih dalam proses melakukan konfirmasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penyelenggara program MBG terkait status legalitas lokasi SPPG dimaksud.

Sebagai program prioritas nasional yang menggunakan anggaran negara, publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap lokasi operasional SPPG berdiri di atas lahan yang status hukumnya sah dan tidak dalam sengketa.

Media Harian Kriminal akan terus memantau perkembangan kasus ini. (Isep/Junaedi)

Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊