Ket Gambar : Warga Binaan Pemasyarakatan Saat Pengabdian Sosial
LABUHANBATU, Sabtu (3/10/2026) — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat membuka ruang bagi warga binaan yang menjelang bebas untuk berkontribusi nyata kepada masyarakat. Melalui program unggulan bernama INTEGRITAS, mereka melaksanakan pengabdian sosial sebagai bagian dari kesiapan reintegrasi ke lingkungan sosial.
Kegiatan pengabdian sosial dilaksanakan pada Jumat (2/10/2026) di wilayah Kelurahan Ujung Bandar, Kabupaten Labuhanbatu. Area kerja mencakup lingkungan Kantor Lurah Ujung Bandar, sepanjang jalan di depan SD Ujung Bandar, hingga kawasan Simpang Jalan Juang 45.

Warga binaan pra bebas terlibat langsung dalam pembersihan fasilitas publik, penataan lingkungan, serta perapian ruang umum di sepanjang lokasi kegiatan. Karya nyata ini menjadi sarana penerapan nilai-nilai pembinaan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga sekitar.
Program INTEGRITAS digagas oleh Khairul Bahri Siregar dengan kepanjangan Integrasi Layanan Reintegrasi Sosial Melalui Transformasi Pemasyarakatan dalam Membangun Jembatan Penerimaan Kembali Narapidana ke Masyarakat. Pengabdian sosial pra bebas menjadi salah satu wujud utama pelaksanaannya.

“INTEGRITAS lahir dari pemikiran sederhana: reintegrasi sosial seharusnya dimulai sebelum warga binaan benar-benar kembali ke masyarakat. Mereka perlu ruang untuk belajar bertanggung jawab, bekerja, berinteraksi, dan memberi manfaat,” ujar Khairul Bahri Siregar.
Melalui pengabdian ini, masa menjelang bebas dijadikan momen persiapan menyeluruh. Warga binaan memperoleh pengalaman berinteraksi positif dengan lingkungan sosial, membangun kepercayaan diri, serta memahami kembali peran mereka sebagai bagian dari masyarakat.
Kegiatan ini turut didukung aplikasi JEMARIPAS, yang menjembatani kebutuhan pengelola ruang publik dengan keterampilan warga binaan. Pengelola fasilitas dapat mengajukan kebutuhan pembersihan, penataan, perawatan taman, pengecatan, maupun perbaikan perlengkapan melalui sistem yang terkoordinasi ini.
Pengabdian sosial diperuntukkan bagi warga binaan yang memasuki masa pra bebas, baik menuju bebas murni maupun pembebasan bersyarat, dengan tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan diawasi langsung oleh aparat kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Pelaksanaan program ini merupakan hasil kolaborasi Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sinergi ini memperkuat dukungan pembinaan yang melibatkan masyarakat secara langsung.
“Reintegrasi bukan sekadar mengembalikan seseorang ke masyarakat, melainkan memastikan saat kembali, ia memiliki sesuatu yang bisa diberikan. Lewat INTEGRITAS, kami bangun jembatan penerimaan melalui pengabdian nyata,” tegas Khairul. Program ini diharapkan mendorong penerimaan masyarakat, kemandirian warga binaan, serta mencegah pengulangan tindak pidana.(DR)
Berita Terkait
















Komentar