Ket Gambar : Kedua Warga Marbau Saat Diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Rantauprapat – Sinergi kuat antara masyarakat dan kepolisian kembali membuahkan hasil gemilang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu sukses membongkar praktik peredaran gelap narkotika dan mengamankan dua orang tersangka lengkap dengan barang bukti di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (24/7/2026).
Operasi presisi ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba IPDA Sastrawan Ginting bersama tim operasional andal. Keberhasilan ini berawal dari laporan warga yang waspada mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Komplek DL. Sitorus yang kerap dijadikan lokasi transaksi gelap.


Dua terduga pelaku tak berkutik saat diamankan adalah SHD (44) alias Coy dan MKR (24) alias Imas, keduanya berdomisili di Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara.

Kedua terduga pelaku ini tak bisa mengelak saat polisi menemukan Sabu seberat 5,72 gram (bruto) dalam 3 bungkus plastik, Uang tunai hasil transaksi Rp1.084.000, 2 unit telepon genggam & 1 unit mobil Toyota Rush hitam,
Tas, lakban, dan perlengkapan transaksi lainnya

Di hadapan penyidik, SHD alias Coy mengakui barang haram tersebut miliknya untuk diedarkan dan mengaku memperolehnya dari seseorang berinisial “I” yang saat ini sedang diburu oleh petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si
melalui Kasi Humas AKP Aswin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang berani melapor.
“Keberhasilan ini bukti nyata kekuatan kerja sama kita. Kami terus berkomitmen memutus rantai narkoba sampai ke akarnya demi Labuhanbatu yang aman,” tegasnya pada Sabtu (25/7/2026)
Kini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba guna menjalani proses hukum yang ketat dan pengembangan jaringan lebih lanjut.(DR)
Berita Terkait
















Komentar