Kado Awal 2023, Polres Madina Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 3 Januari 2023 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, Panyabungan – Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A.S. S.IK, S.H., M.H. didampingi Kabag Ops Kompol M. Rusli, S.H, Kabag Ren Kompol A.R Siregar, S.H dan Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.H serta Kasubbag Dal Ops Ipda Hamdan S.H menggelar Press Release ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di halaman mako Polres Madina, Selasa (03/01/2023).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Mandailing Natal menjelaskan bahwa kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahu bahwa ada 2 orang laki-laki berboncengan  mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan membawa bungkusan goni plastik yang dibalut kain sarung dan kaos melintasi Desa Sipapaga menuju arah Panyabungan. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Sat Narkoba Polres Madina yang dipimpin AKP Irwan langsung melakukan pengintaian di depan Kantor Inspektorat Kelurahan Dalan Lidang pada tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 01.30 Wib dini hari.

Baca Juga :  Kapolres Madina Silaturrahmi dengan Pimpinan Ponpes Al-Bi'Thasatul Islami

Dari pengintaian tersebut personil Satnarkoba Polres Madina berhasil mengamankan 2 orang lelaki tersebut berinisial RG alias calo (18 Thn, Jambur Padang Matinggi) dan AK Alias Ucok Godang (21 Thn, Desa Jambur Padang Matinggi) dengan barang bukti 21 (dua puluh satu) ball narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning dalam karung goni dan satu unit betor nomor polisi dengan Nopol BB 2026 RM.

Dari hasil wawancara Kapolres Madina AKBP H. M. Reza Chairul A.S S.IK., S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka yaitu RG Alias Calo dan AK Alias Ucok Godang bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari WI (dalam lidik) warga Desa Simangambat Kecamatan Tambangan melalui OJI yang akan dikirim ke Jakarta melalui jasa transportasi dengan upah sebesar Rp. 1.000.000/Kg.

Baca Juga :  Kapolres Bersama Forkopimda Madina Gelar Upacara Hari Lahirnya Pancasila

“Dengan pengungkapan tindak pidana ini, RG dan AK akan dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotka dengan Pidana mati atau Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) ditambah 1 per 3.

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Caringin Kawal Penyerapan 4 Ton Jagung Hasil Panen Raya untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Pasca Kebakaran, Polres Labuhanbatu Bantu Bersihkan Puing Puing
Polsek Kualuh Leidong Ungkap Kasus Narkoba, Sabu Seberat 33,95 Gram Diamankan
Satreskrim Polres Labusel Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Wanri Tambak
Gaktibplin Propam Polres Garut Sambangi Polsek Caringin. Kapolsek: Kedisiplinan Personel Sebagai Tanggung Jawab Moral
Polres Labuhanbatu Ciptakan Kamtibmas, Ini Beritanya
Bermodus Minta Uang Parkir, Dua Pelaku ‘Tebus’ HP Diciduk Satreskrim Polres Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Selatan Gelar Press Realease Operasi Antik 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:40 WIB

Polsek Caringin Kawal Penyerapan 4 Ton Jagung Hasil Panen Raya untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:51 WIB

Pasca Kebakaran, Polres Labuhanbatu Bantu Bersihkan Puing Puing

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:56 WIB

Polsek Kualuh Leidong Ungkap Kasus Narkoba, Sabu Seberat 33,95 Gram Diamankan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:51 WIB

Gaktibplin Propam Polres Garut Sambangi Polsek Caringin. Kapolsek: Kedisiplinan Personel Sebagai Tanggung Jawab Moral

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:25 WIB

Polres Labuhanbatu Ciptakan Kamtibmas, Ini Beritanya

Berita Terbaru

TNI Polri

Pasca Kebakaran, Polres Labuhanbatu Bantu Bersihkan Puing Puing

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:51 WIB

Daerah

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:55 WIB