Sabu 10,57 Gram Disita, Petani di Labuhanbatu Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Terduga Pelaku Saat Diamankan.

LABUHANBATU – Gerak-gerik mencurigakan seorang petani membuat tim opsnal Polsek Bilah Hulu sigap bertindak. Pria berinisial ZS (40) akhirnya dibekuk karena diduga kuat terlibat peredaran narkotika, setelah polisi menemukan barang bukti sabu seberat 10,57 gram yang disembunyikan rapi di dalam tas sandang miliknya. Penangkapan terjadi di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Sabtu (4/7/2026) malam, menyusul laporan warga yang resah karena kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi gelap.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima sekitar pukul 20.30 WIB, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait jual beli narkotika di wilayah itu.

Kapolsek Bilah Hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe langsung mengerahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting beserta anggota untuk melakukan penyelidikan diam-diam. Kurang dari satu jam berselang, tepatnya pukul 21.25 WIB, tim melihat seorang pria mengendarai sepeda motor matik bergerak tidak wajar. Tanpa berpikir panjang, petugas segera menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan mendalam.

Baca Juga :  Antisipasi Balapan Liar, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli

Hasil penggeledahan membuahkan hasil besar. Di dalam tas sandang hitam yang dibawa tersangka, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bersih mencapai 10,57 gram. Barang haram itu ternyata dibungkus berlapis menggunakan tisu putih agar tidak mudah terdeteksi. Selain narkotika, polisi juga menyita satu ponsel Oppo A54 warna biru, uang tunai Rp95.000, serta sepeda motor Honda Vario Techno cokelat tanpa pelat nomor yang diduga digunakan untuk berkeliling bertransaksi.

Pria ZS adalah warga Dusun Tanjung Siram yang sehari-hari bekerja sebagai petani, kini harus berurusan dengan hukum. Di hadapan penyidik, ia mengaku barang haram itu didapat dari seseorang yang hanya dikenal dengan nama panggilan Koko. Berbekal keterangan itu, polisi langsung bergerak melacak keberadaan pemasoknya, namun hingga saat ini sosok kunci tersebut belum berhasil ditemukan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan, penangkapan ini adalah bukti keseriusan pihaknya memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. “Kami tidak akan berkompromi. Informasi dari masyarakat adalah kunci keberhasilan kami, dan kali ini warga telah berperan aktif menjaga lingkungannya,” ujarnya pada Senin (6/7/2026)

Baca Juga :  Wartawan Metro TV 'Ditonjok' Oknum Polisi, Kapolda Jabar Minta Maaf

Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hulu sebelum akhirnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berbagai langkah hukum sudah dijalankan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan data, hingga pelengkapan berkas perkara. Pengembangan kasus terus digencarkan untuk memutus mata rantai jaringan yang lebih besar.

Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat hal mencurigakan. Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat dan rahasia. Kasus ini kini berada di tangan penyidik, dan segala dugaan yang ada masih harus dibuktikan kebenarannya di persidangan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dari ladang pertanian kini beralih ke ruang tahanan, nasib ZS kini berada di ujung tanduk. Ia terancam jerat hukuman berat terkait Undang-Undang Narkotika, yang mengancam pelaku peredaran dengan hukuman penjara bertahun-tahun.(DR)

Berita ini 23 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊